Aksaraintimes.id-Cuma Modal KTP dan HP Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp10,8 Juta dari Pemerintah Lekas Ajukan Lagi Dibuka.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 sudah dapat dicairkan.
Bansos PKH merupakan bantuan perlindungan sosial (bansos) yang khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH diberikan secara bertahap, tiap tiga bulan kepada para penerima bantuan.
Bansos PKH ini dapat dicairkan melalui mesin ATM bri, bni, mandiri, bsi, btn dan e-warong.
Dikutip dari Kemenkopmk.go.id, bansos PKH sudah disalurkan pemerintah ke Bank sejak tanggal 21 Februari 2022, lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui daring, Kamis (17/2/2022).
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ‘reload‘ untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol “cari” data.Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
– Tahap IJanuari, Februari, Maret– Tahap IIApril, Mei, Juni
– Tahap IIIJuli, Agustus, September
– Tahap IVOktober, November, Desember