Site icon Aksaraintimes.id

Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, Lihat Rinciannya!

OKE FLORES.COM –Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember).

Dalam keputusan ini, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi, dinyatakantidak mengalami perubahan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik tetap dipertahankan meskipun terdapat tekanan dari sisi ekonomi makro.

Ia menjelaskan, secara akumulatif, perubahan indikator ekonomi seperti kurs mata uang, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memilihtidak menaikkan tarif listrikuntuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha.

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri dalam keterangannya yang resmi pada Senin, 29 September 2025.

Dasar Hukum Penetapan Tarif

Penetapan tarif listrik non-subsidi merujuk padaPeraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro.

Namun dalam praktiknya, tarif tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap penyediaan listrik yanghandal, terjangkau, dan adil.

Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan:

1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Kelompok Kekuatan Tarif (Rp/kWh)
R-1/TR 900 VA-RTM 1.352
R-1/TR 1.300 VA 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA 1.699,53
R-3/TR/TM >6.600 VA 1.699,53

2. Pelanggan Bisnis

Kelompok Kekuatan Tarif (Rp/kWh)
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA 1.444,70
B-3/TM,TT >200 kVA 1.114,74

3. Layanan Sosial

Kelompok Kekuatan Tarif (Rp/kWh)
S-1/TR 450 VA 325
S-1/TR 900 VA 455
S-1/TR 1.300 VA 708
S-1/TR 2.200 VA 760
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA 900
S-2/TM >200 kVA 925

4. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Kelompok Kekuatan Tarif (Rp/kWh)
R-1/TR 450 VA 415
R-1/TR 900 VA 605

Pemerintah Tetap Menjaga Subsidi Energi untuk Golongan Rentan

Tri Winarno juga menegaskan bahwa subsidi listrik masih terus diberikan kepada kelompok tertentu, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses terhadap listrik dengan harga yang terjangkau.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif hingga akhir tahun ini sekaligus menunjukkan bahwakebijakan energi ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengikuti dinamika pasar energi global.

Tarif listrik untuk periode 20–26 Oktober 2025, baik bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, maupun bisnis,tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian nasional.

Pelanggan juga dapat menikmatibiaya energi tetap, setidaknya hingga akhir Desember 2025.***

Exit mobile version