Aksaraintimes.id — Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DPRD Kota Makassar sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020. Pansus pun mengembalikan Ranperda itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Ketua Pansus, Abdi Asmara, menerangkan, ketiadaan anggaran menyebabkan sejumlah Ranperda yang sementara proses pembahasan, mau tidak mau harus dihentikan. Ini karena anggaran yang telah direfocusing guna penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan adanya recofusing anggaran, maka pembahasan pansus tidak dapat dilanjutkan dikarenakan anggaran dari RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) tidak ada,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2020.
Pansus sepakat, Ranperda RDTR dikembalikan ke Pemkot Makassar, dan rencananya Pemkot akan mengajukan Ranperda tentang OSS (Online Single Submission) Biringkanaya melalui Bapemperda DPRD Makassar. Padahal, Ranperda RDTR Kota Makassar merupakan regulasi yang urgen dan sudah sangat mendesak untuk dibahas. Menyusul pembangunan di Makassar yang makin tidak tertata dan banyaknya bangunan yang sudah tidak layak huni.
Sebelumnya, Abdi sempat optimistis Ranperda RDTR bisa selesai tahun ini. Apalagi, Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda sejak tahun 2017, dan sudah pernah masuk pembahasan Pansus.
Ranperda tersebut tidak diketuk palu lantaran keluarnya aturan baru tentang pedoman penyusunan RDTR suatu kota, yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2018.
“Baru di 2020 ini kita kembali lanjutkan dan kemudian harus terhenti kembali,” terang Abdi.
Awalnya, Abdi berharap Ranperda RDTR tahun ini sudah bisa diketuk. Pasalnya, kondisi tata ruang Kota Makassar yang begitu buruk. Menurutnya, Makassar adalah salah satu kota metropolitan yang tidak mengatur pembagian zona dalam wilayahnya.
“Misalnya untuk zona pendidikan, zona pemukiman, zona rumah sakit, zona ekonomi itu kita tidak ada. Sehingga peta Makassar itu kalau dilihat dari atas sangat berantakan. Tidak ada pembagian zona-zona itu. Makanya, dalam Ranperda ini semua itu akan diatur,” papar Ketua Fraksi Demokrat itu.
Sekretaris Pansus, Muchlis A Misbah, menambahkan, pandemi Covid-19 menunda segala hal yang sudah direncanakan sebelumnya. Lantaran sebagian besar anggaran harus dialihkan untuk membantu penanganan virus ini. Ia pun berharap tahun depan Pansus ini bisa kembali dilanjutkan.
“Anggaran sudah tidak ada, sehingga kita kembalikan ke Pemkot Makassar sebagai pihak yang menginisiasi Ranperda ini,” katanya. (Rahma)