Berita  

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Para Pekerja Gaji di Bawah Rp 3.5 Juta

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Aksaraintimes.id- Kemnaker Umumkan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. BSU tahun ini akan diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Penerima BSU tahun ini adalah para pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Cara Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat bantuan subsidi upah (BSU) dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/

Syarat penerima BSU periode sebelumnya

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  • Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak

Baca Juga: Intip Perkiraan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka

Cek status via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS miliknya masih aktif atau tidak melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Aplikasi Baru Pengganti BPJSTKU Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain: Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP).
  • Setelah terdaftar dan login, nantinya peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan memilih menu “Kartu Digital”.
  • Pada bagian bawah di dalam menu tersebut akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Cek status kepesertaan BPJS via website

peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Jika belum terdaftar, selanjutnya bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Adapun caranya yakni:

  • Masuk kehttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu registrasi.
  • Isi formulir sesuai dengan data antara lain nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

Adapun cara untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan