Syarat Mudik 2022 “Vaksin Booster saat Puasa” Apakah membatalkan Puasa?

Vaksin Booster saat puasa

Aksaraintimes.id – Lombok Timur, Saat ini Vaksin Booster menjadi salah satu syarat mudik. Dari itu, banyak masyarakat yang mulai mengikuti vaksin dosis ketiga. Tetapi, apakah vaksin saat puasa diperbolehkan? Berikut jawabannya.

Dikutip dari health.detik.com, Bolehkah Vaksin Booster Saat Puasa? Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksin di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:

1. Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
2. Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita

“Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita,” jelasnya.

Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Puasa? Ini Fatwa MUI

Ketentuan vaksinasi di bulan puasa sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 aturan, yakni:

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
  2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Demikian dari kami, jawaban yang tepat adalah “Boleh” atau tidak membatalkan puasa vaksin booster walaupun dalam keadaan berpuasa (ramadhan).