Site icon Aksaraintimes.id

Soal Jaminan Hukum di RUU P2SK, Ini Tanggapan Ketua Komisi XI DPR

Pendekatan Baru dalam Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

Seiring dengan perkembangan regulasi yang terus berkembang, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mencakup beberapa aturan baru. Salah satu yang menarik perhatian adalah mekanisme restorative justice dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan mengenai masuknya filosofi keadilan restoratif dalam RUU tersebut. Ia menilai pendekatan hukum ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, sudah semestinya seluruh penegakan hukum di berbagai sektor di Indonesia menyesuaikan dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam KUHAP sebagai induk hukum acara. “Soal dimasukkannya filosofi restorative justice sebagai pendekatan hukum di dalam proses penyelidikan dan penyidikan di sektor keuangan ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang dikembangkan di UU KUHAP,” ujarnya.

Perubahan Signifikan dalam RUU P2SK

Dalam draft RUU P2SK hasil harmonisasi, disisipkan pasal 48C terkait restorative justice. Hal ini menjadi salah satu poin perubahan yang penting. Sebelumnya, kewenangan menghentikan penyelidikan atas permohonan penyelesaian hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam draf terbaru, kewenangan tersebut kini dapat dilakukan oleh OJK maupun Kepolisian RI (Polri) melalui mekanisme restorative justice.

Namun, penghentian proses hukum tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Jaksa Agung. “Atas permintaan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui mekanisme keadilan restoratif,” demikian bunyi pasal 48C ayat (5) draft RUU P2SK hasil harmonisasi 1 Oktober 2025.

Evaluasi Efektivitas Aturan

Meski aturan ini menawarkan pendekatan baru, ketika ditanya mengenai efektivitas penerapan aturan ini ke depan, Misbakhun menilai hal tersebut belum bisa diukur. Menurutnya, evaluasi baru bisa dilakukan setelah beleid tersebut berlaku dan diimplementasikan di lapangan.

“Soal efektivitasnya, kan ini belum diterapkan. Baru setelah UU P2SK berlaku dan ada evidence base-nya, baru kita bicarakan soal efektivitasnya,” tutup politisi Partai Golkar tersebut.

Mekanisme yang Lebih Fleksibel

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam penanganan kasus-kasus di sektor keuangan. Pendekatan restorative justice tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Hal ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih harmonis dalam penegakan hukum.

Selain itu, mekanisme yang melibatkan OJK dan Polri diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus-kasus keuangan. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses ini tidak digunakan secara sembarangan dan tetap berlandaskan prinsip hukum yang jelas.

Tantangan dan Harapan

Meskipun aturan ini memiliki potensi besar, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa penerapan restorative justice tidak mengabaikan aspek keadilan bagi para korban. Selain itu, perlu adanya kerangka kerja yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Harapan besar diarahkan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memperbaiki regulasi demi menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Dengan begitu, sektor keuangan akan semakin stabil dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Exit mobile version