Aksaraintimes.id – Apakah kalian mengetahui biaya pajak yang dikenankan saat mengimpor atau membeli barang dari luar negeri? Yuk simak pembahasannya!
Desawa ini, pembelian barang dari luar negeri sedang mengalami kenaikan. Akses untuk pembelian dari luar memang sangat mudah yang menyebabkan angka pembelian dari luar negeri juga tinggi.
Sayangnya, Pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang yang masuk dari luar negeri. Pemerintah juga ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang semula sekitar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) kini menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Berikut ini contoh metode penghitungan bea masuk dan pajak terkait impor barang sesuai dengan besaran tarif impor barang terbaru.
Saat ini Anda telah menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang berlaku dan diketahui keseluruhan harga barang yang diimpr sebesar Rp255.000. Maka penghitungannya sebagai berikut:
Harga barang: Rp255.000
Bea masuk:
7,5% x harga barang
7,5% x Rp255.000= Rp19.125 dibulatkan menjadi Rp20.000
PPN:
10% x (Harga Barang + Bea Masuk)
10% x (Rp255.000 + Rp20.000)
10% x Rp275.000 = Rp27.500 dibulatkan menjadi Rp28.000
PPh:
Rp0
Harga barang setelah bea masuk dan pajak impor barang: Rp255.000 + Rp20.000 + Rp28.000 = Rp303.000
Berikut diatas merupakan cara perhitungan pajak yang dikenankan jika ingin mengimpor barang. Semoga bermanfaat bagi kalian.