Sejumlah pejabat yang dimutasi dilingkup Pemkab Bulukumba bermasalah. Penelusuran aksara menemukan keterlibatan bupati dan anaknya dalam proses pengangkatan pejabat tersebut.
Aksaraintimes.id – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berdatangan satu persatu di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, selepas magrib, pada 7 Januari 2020. Mereka tengah bersiap mengikuti pelantikan besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba di awal tahun ini.
Sebanyak 198 pejabat ASN akan dirotasi dalam mutasi jilid ke-2 pada malam itu. Sebelumnya, hanya berselang empat hari yang lalu, ada 77 ASN yang dirotasi pada mutasi jilid 1 pada 3 Januari 2020. Para pejabat ASN malam itu menunggu nama mereka disebut dalam pembacaan Surat Keputusan (SK) yang akan berlangsung beberapa jam kemudian.
Sementara itu, Bupati Bulukumba A. M. Sukri, dan wakilnya Tomy Satria Yulianto, terlihat tengah berada dalam ruang kantor bupati. Dalam ruangan itu, bupati duduk di kursinya, sementara wakil bupati sedang di depan laptop ditemani seorang “operator” dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Disinyalir, dalam ruangan bupati itu tengah disusun draft SK mutasi tepat beberapa jam sebelum pelantikan dimulai. Nama wabub pun di kemudian hari disebut-sebut sebagai orang yang ikut menyusun draft mutasi tersebut. Sementara itu kepala BKPSDM, Andi Ade yang notabenenya bertanggung jawab mengurus mutasi pejabat, hanya terlihat berada di luar ruangan bupati malam itu.
Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.15, bupati dan wakilnya keluar dari ruangan menuju Ruang Pola. Mereka langsung memulai dan memimpin acara pelantikan. Pada pukul 23.30, pembacaan SK pelantikan dimulai. Pembacaan SK itu berlangsung selama 45 menit lalu diteruskan dengan pengambilan sumpah.
Bupati Sukri terpaksa melakukan pengambilan sumpah pada tengah malam. Pasalnya, jika melewati tanggal 7 Januari 2020, tidak boleh lagi dilakukan mutasi, lantaran ada aturan dalam peraturan KPU yang mengatur waktu mutasi pada wilayah yang akan menggelar Pilkada. Menjelang subuh pukul 02.00 dini hari, pelantikan selesai.
Pelantikan malam itu berlangsung lancar. Namun beberapa hari setelahnya, mutasi yang terkesan dipaksakan itu mulai banyak disorot. Pasalnya, banyak ditemukan maladministrasi, posisi pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan jenjang pangkat, bidang maupun keahliannya.
Selain itu, beberapa nama pejabat yang bermasalah tersebut rupanya memiliki hubungan keluarga dengan bupati. Mutasi ini pun disinyalir sarat akan kepentingan.
Bagi-bagi Jabatan
Mutasi yang dilakukan Pemkab Bulukumba sedari awal sudah disadari betul oleh HS akan menuai banyak sorotan. HS adalah salah satu pegawai di BKPSDM yang awalnya dimintai oleh bupati langsung untuk menyusun draft mutasi pada Oktober 2019.
Kata HS, saat itu bupati tak mempercayai Andi Ade selaku kepala BKPSDM untuk mengurus draft mutasi. Sehingga ia dan ASN lain yang dimintai menyusun itu.
Dalam penyusunannya, kata HS, selaku bawahan ia mengaku mesti selalu mengikuti perintah dari “atasan”. Sehingga ketika Andi Anwar Purnomo (lebih dikenal sebagai Andi Aan) menyodorkan nama dari “orang-orangnya”, ia mesti mengakomodir nama itu. Andi Aan sendiri merupakan anak bungsu bupati yang juga sekarang sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Salah satu nama yang disodorkan Andi Aan adalah Kasmarinda, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba. Posisi Kasmarinda termasuk yang banyak disorot. Sebab Kasmarinda hanya berpangkat golongan IV A namun membawahi pejabat dengan jabatan lebih tinggi, yakni kepala seksi yang berpangkat golongan IV B.
Posisi yang dinilai melabrak aturan itu, semakin dicurigai karena kedekatan Kasmarinda dengan Bupati Sukri telah terjalin lama. Kasmarinda diketahui sebagai tim sukses Bupati Sukri semenjak pertama kali bertarung di Pilkada. Setelahnya, ia juga merupakan tim sukses Andi Aan saat Pilcaleg. Kata HS, setelah nama Kasmarinda disodorkan, tugasnya adalah untuk mencari posisi jabatan yang tersedia. Hanya saja akunya, posisi pejabat yang ia susun–seperti kasus Kasmarinda–tak seperti yang sekarang karena akan melabrak aturan.
Bagi-bagi jabatan ini diduga sewaktu penyusunan draft mutasi tersebut dibuat. HS menceritakan bagaimana ia berdua menerima sodoran nama dalam penyusunan draft mutasi.
Katanya, Andi Aan akan memerintahkan kepada “orang-orangnya” menghadap bupati terlebih dahulu, untuk meminta persetujuan mendapatkan promosi jabatan. Jika disetujui oleh bupati, barulah “orang-orang” tersebut membawa mandat berupa catatan persetujuan ke mereka berdua.
Selanjutnya, nama-nama yang mendapat “restu” bupati tersebut lantas ditulis dalam catatan kecil dengan tulisan ‘tim Andi Aan’ ataupun ‘disposisi bupati’. “Memberikan catatan kecil pada nama yang bersangkutan untuk keperluan pemaparan dihadapan bupati saat bupati meminta untuk dipaparkan,” jelas HS saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).
Setelah penyusunan draft mutasi selesai, HS menyerahkan draft tersebut ke bupati pada November 2019. Setelahnya hingga saat pelantikan berlangsung, ia tak mengetahui lagi tentang perubahan dalam draft mutasi yang ia susun sebelumnya.
Padahal, katanya, setelah draft itu diserahkan, semestinya dikembalikan lagi ke bagian BKPSDM untuk melakukan verifikasi lebih jauh seperti meninjau pangkat dan lainnya. “Saya sudah sodorkan itu barang ke bupati. Nah di bupati ini yang berubah semua entah masukan dari mana semua,” ucapnya.
Untuk menguatkan data, reporter AksaraINTimes.id meminta salinan draft mutasi yang HS buat maupun catatan “disposisi” dari bupati. Tapi kata HS, salinan draft tersebut sudah tidak ia miliki, mungkin saja sudah dihapus. Begitupun dengan catatan “disposisi” dari bupati tersebut telah dibakar untuk menghilangkan jejak.
“Disposisi bupati saja yang masuk ke kita itu setelah diinput kita bakar, karena kan bisa jadi alat bukti itu semua jadi memang tidak meninggalkan jejak,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Aan membantah ketika reporter Aksara menanyakan mengenai keterlibatannya menyodorkan nama-nama dalam pembuatan draft mutasi pada Oktober-November 2019 lalu.
Katanya, bukan kapasitasnya yang “bukan” sebagai pejabat di Bulukumba untuk turut menyodorkan nama seperti yang dikatakan HS. Pembelaannya: ia tidak sedang berada di Bulukumba ketika pelantikan berlangsung.
“Tidak benar, saya bahkan tidak ada di Bulukumba sewaktu mutasi,” balasnya melalui WhatApp, Sabtu (26/1/2020).
Kisruh penyusunan draft mutasi ini bisa saja tak banyak menuai polemik andai bupati Sukri memberikan klarifikasi terkait hal itu. Namun saat reporter Aksara menghubungi melalui pesan WhatApp maupun sambungan telepon pada Senin (27/1/2020), Bupati Sukri enggan membalas.
Draft Disusun Beberapa Jam Sesaat Pelantikan?
Sejumlah kesalahan fatal dalam susunan SK mutasi mulai disorot publik setelah pelantikan selesai. Ialah Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang pertama kali menemukan kejanggalan itu. FPR dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor BKPSDM pada 16 Januari 2020, menguak sejumlah kesalahan dalam susunan SK mutasi tersebut.
Selain Kasmarinda, juga ada nama Andi Ulul Asmi yang kini menjabat sebagai Kabid Diklat RSUD Bulukumba. Kasusnya serupa dengan Kasmarinda, Ulul Asmi yang berpangkat golongan III C membawahi seorang kepala seksi dengan jabatan yang lebih tinggi, yakni golongan IV A.
Pun dengan Asmirasni yang kini selaku Kabid Kelembagaan & Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Asmirani yang berpangkat golongan III B membawahi salah seorang kepala seksi dengan pangkat golongan IV A.
Selain dinilai telah melabrak aturan, penempatan dua pejabat tersebut juga sarat akan kepentingan pribadi. Berdasarkan penelurusan Aksara, dua nama terakhir rupanya memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Sukri. Ulul Asmi sendiri merupakan istri dari sepupu satu kali bupati, sedangkan Asmirani merupakan ponakan dari bupati.
Selain ketiga nama itu, posisi yang disorot yakni Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Dalam SK mutasi, jabatan tersebut diisi oleh tiga orang nama. Begitupun dengan posisi Asisten I bidang pemerintahan, FPR menilai, posisi itu diduduki Andi Buyung tanpa adanya lelang jabatan.
Banyaknya kesalahan dalam penyusunan SK mutasi dinilai karena dilakukan secara terburu-buru. Kata HS, bahkan penyusunan itu dilakukan tepat saat pelantikan jilid 2 pada 7 Januari 2020.
“Nanti Andi Ade yang kerja pada hari yang sama baru dibacakan makanya tidak sempat untuk memverifikasi kembali kalau urusan kesalahan. Dikerja di hari yang sama dibacakan, urusan begitu kan tidak bisa biar tiga hari,” ucap HS.
Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Andi Ade membantah pernyataan HS. “Tidak benar demikian,” jawabnya singkat melalui pesan WhatApp, Sabtu (25/1/2020). Meski membantah, namun di satu sisi Ade juga tak ingin bicara terkait tanggal waktu penyerahan draft mutasi dari bupati ke pihaknya.
Saat reporter Aksara menanyakan ulang sejak kapan draft mutasi tersebut ia terima, Ade enggan menjawab dan menyerahkan semua jawaban tersebut ke humas Pemkab Bulukumba.
“Mohon maaf pak, saya sudah sampaikan tadi bahwa tidak benar demikian dan saya harap bapak hubungi humas Pemkab karena sudah didelegasikan untuk menjawab semua pertanyaaan terkait mutasi. Dan humas Pemkab menunggu bapak untuk menghubungi,” ucapnya.
Senada, Andi Ayatullah Ahmad selaku Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas Pemda Bulukumba, juga membantah pernyataan HS saat dihubungi, Sabtu (25/1/2020). Katanya, tidaklah benar jika bupati yang menyerahkan draft mutasi ke BKPSDM, melainkan sebaliknya. Akunya pun, BKPSDM dengan bupati yang sekaligus sebagai Pejabat Pegawai Kepegawaian (PPK), telah berkoordinasi beberapa kali dalam menyusun draft tersebut.
Beberapa hari sebelumnnya, Kepala BKPSDM, Ade beralasan banyaknya kesalahan tersebut karena mengejar batas akhir mutasi berdasarkan surat Bawaslu Bulukumba. Meski begitu, pihaknya akan memperbaiki kesalahan yang ada, hal itu pun menurutnya sesuai dengan diktum dalam SK sebagaimana dilaporkan dari RadarSelatan.
Walaupun dikatakan telah dilakukan koordinasi, namun sejumlah kekeliruan tersebut jelas patut dipertanyakan. Apalagi pengakuan Andi Bau, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), juga mengaku tak pernah dilibatkan dalam mutasi sejak tahun 2016. Katanya, teknis mutasi dikendalikan langsung oleh bupati dan wakilnya serta BKPSDM.
Lanjut Andi Bau, mengomentari upaya perbaikan dari Kepala BKPSDM, katanya, diktum perbaikan dalam SK memang dapat dilakukan, tetapi jika kesalahan tersebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan. Hal berbeda jika kesalahan tersebut memang sengaja dilakukan. “Kalau disengaja salah, itu tidak bisa,” katanya dilansir RadarSelatan.
Respon Pusat
Seharusnya pemerintah pusat melalui Kemendagri harus turun tangan dalam kasus ini supaya tidak berlarut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar saat dihubungi, Senin (27/1/2020) tak memberi komentar banyak, ia langsung mengarahkan persoalan tersebut kepada Komisi ASN untuk dimintai penjelasan terkait kisruh mutasi tersebut.
Begitu pun dengan Komisi ASN yang seharusnya menjadi mediator. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto saat dihubungi, Senin (27/1/2020) mengatakan akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. “Saya harus ngecek data dan kasusnya seperti apa,” katanya.
Reporter: Ihsan Khalik
Penulis: Amri N. Haruna
Editor: Dian Kartika