Site icon Aksaraintimes.id

Sengketa Lahan UBM vs Berau Coal Berpotensi Lumpuhkan Tambang, Ribuan Massa Siap Bergerak

TANJUNG REDEB, AKSARAINTIMES.ID – Perseteruan lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) dengan PT Berau Coal (BC) terus memanas dan kini memasuki tahap krusial. Ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan memicu rencana aksi besar yang berpotensi menghentikan aktivitas tambang pada 5 Mei 2026.

Perkembangan ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengeluarkan putusan Nomor 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan oleh pihak Poktan UBM.

Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke aparat kepolisian. Dugaan tersebut muncul dari fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Rafik, hingga kini PT Berau Coal belum melakukan ganti rugi atas lahan yang diklaim milik anggota kelompok tani. Ia juga menduga adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam penguasaan lahan tersebut.

“Kami mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan di lahan Poktan UBM segera dihentikan. Tidak ada ganti rugi, dan kami menduga ada dokumen palsu yang digunakan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi yang saat ini dilakukan merupakan peringatan terakhir. Jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, maka massa akan melakukan penghentian paksa terhadap aktivitas tambang di lapangan pada awal Mei mendatang.

Rencana aksi tersebut akan melibatkan ribuan massa dari berbagai organisasi masyarakat. Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyatakan kesiapan pihaknya untuk turut serta mengawal aksi tersebut.

Sekitar 700 personel akan diterjunkan, dengan dukungan dari sejumlah ormas lain seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU. Total massa yang diperkirakan turun mencapai sedikitnya 3.000 orang.

“Kami siap berdiri bersama masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal hak warga,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penggunaan dokumen palsu maupun ancaman penutupan aktivitas tambang tersebut.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi semakin meluas dan berdampak pada stabilitas wilayah. Upaya penyelesaian melalui dialog terbuka serta jalur hukum yang transparan menjadi langkah penting guna meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas daerah.

Exit mobile version