Site icon Aksaraintimes.id

Sengketa Lahan Berau Makin Panas, Dugaan Dokumen Palsu Seret PT Berau Coal ke Polda Kaltim

Balikpapan, AksaraInTimes.ID – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut digunakan oleh PT Berau Coal ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I, tertanggal 14 Februari 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam proses persidangan sengketa lahan yang berlangsung pada tahun 2025.

Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas lahan yang mereka klaim.

Menurutnya, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar hukum dalam perkara sebelumnya.

“Kami menempuh jalur hukum karena ingin mendapatkan keadilan. Tanah yang selama ini dikelola masyarakat diduga diambil menggunakan dokumen yang kami nilai bermasalah,” ujar Rafik kepada awak media, Jumat (11/3/2026).

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah adanya dokumen surat garapan lahan yang tercatat atas nama seseorang yang pada waktu itu masih berusia empat tahun.

Hal tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen yang digunakan.

“Bagaimana mungkin seorang anak yang masih berusia empat tahun memiliki surat garapan tanah. Hal ini tentu perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.

Selain melaporkan dugaan pidana ke kepolisian, masyarakat juga tengah mempersiapkan aksi damai yang direncanakan digelar setelah Lebaran. Aksi tersebut akan melibatkan masyarakat serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya Pasukan Merah 1001 Mandau, GALAK, dan POLDAT.

Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta agar aktivitas pertambangan di lahan yang dipersengketakan dihentikan sementara hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi unsur formil maupun materiil.

Ia menambahkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Berau Coal. Namun hingga saat ini, menurutnya, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Proses hukum kini sudah berjalan dan penyidik Polda Kalimantan Timur telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan ini,” ujar Jannah.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya Sampara selaku Ketua Poktan UBM, Aldi anak dari Ketua Poktan UBM, Kamaruddin mantan Ketua RT, serta Nurbaya.

Penyidik disebut masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Aldi menyatakan keberatannya karena namanya tercantum dalam salah satu dokumen yang dipersoalkan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya dokumen tersebut karena pada saat yang disebutkan dirinya masih berusia empat tahun.

“Saya sangat keberatan karena ada surat garapan atas nama saya, padahal saat itu usia saya baru empat tahun. Saya tidak tahu menahu mengenai surat tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kamaruddin, mantan Ketua RT yang turut memberikan kesaksian, mengaku terkejut setelah mengetahui tanda tangannya tercantum dalam dokumen pelepasan lahan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, hal itu janggal karena dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2003.

“Saya sangat kaget karena ada tanda tangan saya dalam surat itu sebagai RT tahun 2008, padahal sejak 2003 saya sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Kalimantan Timur. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif sehingga sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat menemukan kejelasan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Tim)

Exit mobile version