Penanganan Dugaan Korupsi di Pemkot Prabumulih Masih Berada di Tahap Penyelidikan
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Prabumulih saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses hukum telah dimulai dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kasat Reskrim yang baru.
“Terkait kasus tindak pidana korupsi sudah ada yang diproses. Penanganannya bisa dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim yang baru,” ujar Bobby saat diwawancarai wartawan di Mapolres Prabumulih, akhir pekan lalu.
Menurutnya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jika telah meningkat ke tahap penyidikan, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik.
“Nanti kalau sudah masuk proses atau tahap penyidikan, akan kami rilis,” katanya.
Bobby juga menjelaskan bahwa secara institusi, setiap Polres memiliki target minimal satu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dalam satu tahun. Untuk kasus yang saat ini ditangani, kata dia, merupakan target penanganan tahun 2025.
“Biasanya target satu Polres satu perkara dalam setahun. Yang ditangani ini target 2025, untuk target 2026 tentu berbeda lagi,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis perkara yang sedang ditangani, Kapolres enggan membeberkan detail dan meminta agar wartawan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim.
Penyelidikan Terus Dilakukan dengan Melibatkan Banyak Saksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani satu perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Memang benar, saat ini kami sedang menangani satu perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sudah cukup banyak saksi yang kami periksa, termasuk saksi ahli,” ungkap Jon Kenedi, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, Jon Kenedi belum bersedia mengungkapkan secara rinci kasus tersebut, baik terkait objek perkara maupun instansi yang terlibat.
Ia menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi membutuhkan proses yang lebih mendalam dibandingkan pidana umum.
“Nanti kalau sudah ada progres signifikan dan dinilai layak untuk dipublikasikan, pasti akan kami lakukan rilis,” tegasnya.
Proses Hukum yang Telah Dimulai
Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah saksi dan saksi ahli. Proses ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Dalam penanganan kasus seperti ini, polisi harus melakukan investigasi yang cermat dan terstruktur agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, semua bukti yang ditemukan akan menjadi dasar dalam peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
- Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti awal.
- Setelah data cukup lengkap, kasus dapat naik ke tahap penyidikan.
- Pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang nyata.

