Salahgunakan Pengaruh, Dewas Vonis Bersalah Wakit Ketua KPK: Sanksi Potong Gaji Pokok 40%

Dewas Vonis Bersalah Wakit Ketua KPK
Dewas Vonis Bersalah Wakit Ketua KPK

Aksaraintimes.id – Dewn Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK dengan pemotongan Haji Pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hal ini lantaran Lili Pintauli Siregar telah terbukti bersalah dengan melanggar kode etik yang diatur dalam  Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Wakit Ketua KPK tersebut secara sah terbukti telah menyalahgunakan pengaruhnya dengan berhubungan kepada pihak lain yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Wilayah Aglomerasi Yogya dan Bali Masih Level 4, Luhut: Saya Rasa Beberapa Hari Lagi Turun

Sidang Etik yang diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono tersebut menghadirkan 11 orang saksi.

7 orang saksi berasal dari internal KPK sedangkan 4 orang saksi lainya diambil dari keterangan eketernal KPK.

Selain 11 saksi yang dihadirkan Dewas, terdapat 2 orang saksi yang meringankan dari eksternal KPK dan internal KPK.

Sidang yang digelar secara terbuka secara umum tersebut  mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis Sidang Etik menegaskan, bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang dalam perkara yang ditangani KPK merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Bupati Jombang Minta Peserta Pelatihan BLKK Muslimat untuk Berani Rintis Usaha

Hal ini mencakup nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri. Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi.

Pasca sidang, Dewas berharap agar hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh Insan KPK agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.