Site icon Aksaraintimes.id

RUU P2SK Sajikan Justice Restoratif, Pakar: Tidak Cocok Diserahkan ke Polisi

Pendahuluan tentang RUU P2SK dan Mekanisme Restorative Justice

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyajikan sejumlah aturan baru yang menarik perhatian. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Ini menjadi topik yang sangat relevan, terutama mengingat kompleksitas ekosistem jasa keuangan yang semakin berkembang.

Tanggung Jawab OJK dalam Mengelola Sistem Keuangan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa beban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengelola ekosistem jasa keuangan sudah sangat berat. Namun, adanya mekanisme restorative justice (RJ) dapat membantu mengurangi beban penyidikan dari OJK. Dengan demikian, proses penanganan tindak pidana di sektor keuangan bisa lebih efisien dan efektif.

Namun, Nailul juga menyoroti bahwa syarat-syarat pengajuan restorative justice oleh lembaga keuangan yang bermasalah cukup kompleks. Mulai dari penggantian kerugian hingga perbaikan tata kelola, semua harus dipenuhi. Menurutnya, khusus terkait dengan perbaikan tata kelola ini, ranahnya memang OJK.

Keterlibatan Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Ekonomi

Di sisi lain, di tubuh Polri juga ada satuan terkait dengan tindak pidana ekonomi. Meskipun begitu, kedua institusi ini saling bersinggungan. Namun, Nailul menilai bahwa OJK lebih memiliki kemampuan dalam pengelolaan sistem keuangan karena sehari-hari bergelut dengan jasa keuangan.

“Saya rasa tidak tepat jika RJ juga diberikan oleh Polri karena bagaimanapun yang paham terkait dengan tata kelola pelaku jasa keuangan ya OJK,” ujarnya.

Persetujuan Jaksa Agung sebagai Check and Balances

Lebih lanjut, Nailul menuturkan bahwa ide untuk meminta persetujuan Jaksa Agung sebenarnya sangat memungkinkan agar OJK tidak jadi penentu tunggal. Kemudian, tinggal bagaimana mekanisme persetujuannya yang dibahas.

“Dari sisi kerugian, Jaksa Agung juga dapat menghitung kerugian negara dan ekonomi, serta strategi pemulihannya. Ini yang bisa dibahas, sedangkan aspek tata kelola harusnya OJK yang berwenang,” tandasnya.

Isi Pasal 48C dalam Draft RUU P2SK

Untuk diketahui, dalam draft RUU P2SK hasil harmonisasi, disisipkan pasal 48C terkait restorative justice yang merupakan salah satu poin perubahan. Sebelumnya, kewenangan menghentikan penyelidikan atas permohonan penyelesaian hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam draf terbaru, kewenangan tersebut kini dapat dilakukan oleh OJK maupun Kepolisian RI (Polri) melalui mekanisme restorative justice. Namun, penghentian proses hukum tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Jaksa Agung.

“Atas permintaan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui mekanisme keadilan restoratif,” demikian bunyi pasal 48C ayat (5) draft RUU P2SK hasil harmonisasi 1 Oktober 2025.

Kesimpulan

Mekanisme restorative justice dalam RUU P2SK mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Namun, pentingnya peran OJK sebagai institusi yang lebih paham terhadap tata kelola jasa keuangan tetap menjadi fokus utama. Dengan adanya persetujuan Jaksa Agung sebagai check and balances, diharapkan proses hukum akan lebih transparan dan akuntabel.

Exit mobile version