Aksaraintimes.id – Dirugikan karena menjadi korban DNA Pro, DJ Putri Una Astari Thamrin atau yang kerap disapa DJ Una terlihat mendatangi Barekrim Polri Rabu (14/4/2022) untuk melaporkan kasus penipuan yang ia alami.
Dj Una terlihat datang tidak sendirian. Namun kedatangannya kali ini didampingi oleh kuasa hukummnya, Yafet Rissy.
Baca Juga: Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Ikhlas Dipenjara?
“Kami mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal,” kata Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Yafet mengungkapkan bahwa awal mulanya kliennya mau berinvestasi adalah karena dibujuk oleh pihak DNA Pro yang pada akhirnya harus mengalami kerugian.
“Telah memberikan bujuk rayu kepada korban, DJ Una beserta keluarga dan teman-temannya,” ujarnya.
Yafet juga turut menjabarkan bahwa kerugian yang dialami DJ una merupakan angka yang cukup fantastis. Adapun kerugian yang diderita oleh DJ Una adalah sebesar Rp 700 juta.
Lanjutnya, awalnya DJ Una menginvestasikan dana sejumlah Rp 700 juta yang kemudian ia tambahkan sejumlah Rp 600 juta. Sehingga total yang DJ Una alami mencapai Rp 1,3 miliar.
Total dana sejumlah Rp 1,3 miliar tersebut bukanlah milik DJ Una semua, tetapi juga milik keluarga hingga teman-temannya.
“Total investasi yang diberikan DJ Una, keluarga dan teman-teman Rp 1,3 miliar. Selama Juli sampai Desember 2021, berhasil ditarik kembali Rp 623 juta, tapi Januari 2022, sisa dana kurang lebih Rp 700-an juta hilang, tak bisa ditarik lagi,” tutur Yafet.
Sejumlah bukti telah disiapkan oleh pihak DJ Una dalam laporannya.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti, dana yang disetor ke DNA Pro, di mana akunnya atas nama DJ Una,” ucap Yafet.