Site icon Aksaraintimes.id

Rp 300 M yang Dipamerkan KPK: Pinjaman Bank yang Dikembalikan Siang



KPK menyerahkan hasil pemulihan aset korupsi senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 300 miliar ditampilkan secara tunai dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/11).

Ternyata, uang yang ditampilkan itu berasal dari pinjaman dari bank yang harus dikembalikan pada sore harinya. Sementara uang yang diserahkan ke PT Taspen sudah diberikan melalui transfer.

“Sebelumnya kita meminjam uang. Pagi tadi jam 10, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 883 miliar ke PT Taspen,” kata jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.



Ia menjelaskan bahwa peminjaman ini dilakukan dengan pengamanan yang ketat. Uang tersebut pun dikembalikan di hari yang sama.

“Jadi, untuk masalah pengamanan, kita sudah mengamankan perjalanan dari sini ke sini. Sebentar lagi jam 4 sore, kita akan kembalikan uang ini. Kami juga akan dibantu oleh pengamanan dari kepolisian,” ucapnya.

Penyerahan Sitaan



Penyerahan uang ratusan miliar itu dilakukan secara simbolis dari Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan yang dinyatakan dirampas negara dalam perkara atas nama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Dia adalah salah satu yang diuntungkan dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep.

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit.

“Putusannya dirampas untuk Negara cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Asep menjelaskan bahwa jaksa telah melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali atau redemption untuk memperoleh nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 hingga 12 November 2025. Hasilnya didapat Rp 883.038.394.268, yang telah ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Asep menjelaskan nilai kerugian negara akibat perkara korupsi investasi fiktif Taspen sebenarnya mencapai Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut, uang yang berhasil dikembalikan saat ini baru sekitar Rp 883 miliar.

Masih ada selisih sekitar Rp 160 miliar yang harus dikejar dari terdakwa eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, yang saat ini masih dalam proses persidangan. Di sisi lain, Asep menyebut ada penyidikan lain yang tengah berjalan terhadap tersangka korporasi dalam kasus serupa.

“Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM (Insight Investment Management) dalam kasus yang serupa. Karena kita juga mengkorporasikan ya PT IIM di perkara ini,” kata Asep.

Direktur PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas upaya pemulihan aset tersebut. Ia menyebut pemulihan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik.

Exit mobile version