Pemerintah Kabupaten Badung Belum Tetapkan UMK 2026
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026. Penetapan ini belum dilakukan karena masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui bahwa pihaknya belum berani mengambil langkah penetapan UMK 2026. Ia menjelaskan bahwa penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan sepihak. Oleh karena itu, pihaknya tidak berani membuat langkah-langkah tanpa adanya kebijakan dari pusat.
Meskipun demikian, seluruh piranti dan data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah disiapkan. Hanya saja, untuk penentuan nominalnya, pihaknya tidak berani mendahului karena ada perhitungan yang harus dilakukan.
Ia menegaskan bahwa belum ditetapkannya UMK Badung 2026 bukan berarti pemerintah daerah tidak merespons. Justru, menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. “Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.
Sejarah Kenaikan UMK Badung
Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tahun 2024. Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima. UMSK tersebut ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025.
Untuk sektor tertentu, khususnya hotel bintang lima, UMSK diberlakukan sebesar 1 persen dari UMK. Karena kenaikan UMK Badung tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain, maka UMSK ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27.
Tren Kenaikan UMK Setiap Tahun
Besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat. Pada tahun 2018, UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34. Begitu juga di tahun 2020, UMK meningkat menjadi Rp 2.930.092,64.
Namun, untuk tahun 2021, UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK. Namun, untuk tahun 2022, besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Begitu juga untuk tahun 2023, UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen dan menjadi Rp 3.163.837,32. Bahkan kini, UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.

