Aksaraintimes.id – Tanggal pencairan THR dan Gaji 13 resmi diumumkan.
Dalam Konferensi Pers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu, 16 April 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
Kemenkeu menyebut bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 2022 akan cair dimulai pada periode H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Diberikan H-10 Lebaran, Simak Besaran THR 2022 untuk ASN, TNI/Polri serta Pensiunan!
“Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sebelumnya, skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap yakni pada H-10 hingga H-5 Lebaran atau Idul Fitri.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa THR PNS yang diberikan pada 2022, akan termasuk pembayaran tunjangan kerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tukin tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.