Peristiwa Terbaru dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pada hari Kamis (9/10/2025), sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Peradi Bersatu dan Jokowi Mania, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka hadir untuk meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Roy Suryo Cs mencakup beberapa tokoh seperti Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Mereka dituduh melakukan penghinaan terhadap Jokowi dengan menyebarkan informasi palsu tentang ijazahnya.
Kasus ini telah berjalan selama enam bulan tanpa adanya penetapan tersangka. Oleh karena itu, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, meminta pihak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum bagi Roy Suryo Cs.
“Kita meminta kepada Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum kasus ijazah Jokowi, sehingga ini terang benderang, tidak ada lagi yang namanya polarisasi di bawah dan tetapkan mereka semua sebagai tersangka,” ujar Andi.
Andi juga mengkritik bahwa marwah Polri semakin digerus oleh Roy Suryo Cs dengan sengaja menciptakan kegaduhan terkait kasus ijazah palsu tersebut. Ia menilai hal ini menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo Cs tidak akan lama lagi. Bahkan, ia meyakini bahwa penetapan tersangka bisa saja terjadi dalam bulan ini atau bulan depan.
“Sampai saat ini, kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami minta agar Mabes Polri segera menegur Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka,” kata Ade.
Selain itu, Ade turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani oleh puluhan ketua relawan. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Mabes Polri agar mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Penanganan Kasus oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan dari Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Lima laporan lainnya adalah hasil pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Jokowi menjerat mereka semua dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permintaan Roy Suryo untuk Membuka Kembali Kasus
Di sisi lain, pada Senin (6/10/2025), Roy Suryo bersama tim hukumnya datang ke Bareskrim Polri untuk meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali. Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan,” ujar Roy Suryo kepada wartawan.
Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu sumber yang sah. Hasil uji laboratorium forensik juga menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu. “Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1). Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Bahkan, polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.
“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Ade Ary, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10/2025).
Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

