Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, memberikan pernyataan terkait wacana pengenaan pajak terhadap baju yang akan diimpor sebagai bantuan bagi korban bencana di Sumatra.
Menurut Purbaya, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima permintaan resmi mengenai pemasukan baju tersebut ke dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan setelah ia dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).
“Baju yang diekspor ke luar negeri akan dibalikkan kembali ke sini. Kami masih belum menerima permintaan, jadi saya belum tahu prosesnya bagaimana,” ujarnya.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa jika nanti ada pengajuan resmi, proses tersebut akan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, baju yang akan digunakan sebagai bantuan kemanusiaan bukan merupakan barang impor ilegal.
“Jadi seharusnya jika itu diajukan permintaannya kepada kami, kepada bea cukai. Karena itu bukan barang ilegal impor. Tapi kita lihat seperti apa,” katanya.
Meski begitu, Purbaya menekankan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat permintaan terkait hal tersebut.
“Tapi saya belum menerima surat permintaan,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan pemberian insentif atau pembebasan tertentu, Purbaya menilai tidak semestinya bantuan kemanusiaan dibebani pungutan tambahan.
“Insentif itu apa? Saya tidak bayar lagi. Tidak, biarkan saja lewat. Masa harus bayar lagi,” ujarnya.
Namun, Purbaya menyebut kebijakan tersebut tetap perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Tapi juga saya akan diskusikan ke Kementerian UMKM seperti apa dampaknya. Jadi bukan hanya Kementerian Keuangan sendiri, karena ada dampak ke UMKM. Nanti kami tanya pandangan UMKM seperti apa,” tegas Purbaya.
Proses Pengajuan dan Peninjauan Berkala
Proses pengajuan bantuan kemanusiaan seperti ini memerlukan mekanisme yang jelas dan transparan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan persetujuan impor barang.
- Baju yang akan diberikan sebagai bantuan harus melalui prosedur pengajuan formal.
- Pemerintah akan memastikan bahwa barang tersebut tidak termasuk dalam kategori impor ilegal.
- Seluruh proses akan dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.
Pertimbangan terhadap Pelaku Usaha
Meskipun tujuan dari pengadaan baju ini adalah untuk membantu korban bencana, Purbaya menyadari bahwa kebijakan ini bisa memiliki dampak terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
- Dampak ekonomi terhadap UMKM perlu dipertimbangkan dengan matang.
- Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian UMKM untuk mendapatkan masukan.
- Tujuannya adalah agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pelaku usaha yang sudah berjalan.
Langkah Berikutnya
Purbaya menyatakan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara berkala dan evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan.
- Jika ada permintaan resmi, proses akan segera dimulai.
- Evaluasi terhadap dampak kebijakan terhadap UMKM akan dilakukan secara mandiri.
- Semua keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan stabilitas ekonomi.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah akan mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan stabilitas ekonomi nasional.

