Site icon Aksaraintimes.id

Publik Heboh! Agus Black Hoe Positif Narkoba, Mengapa Tidak Ditahan?

Kasus Narkoba Anggota DPRD Jawa Timur Terus Diperdebatkan

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe (AH), terus menjadi perhatian masyarakat. Meskipun hasil tes urine menunjukkan bahwa AH positif mengandung sabu, ia justru membantah telah menggunakan narkotika. Keputusan untuk tidak menahan AH dan langsung menjalani rehabilitasi memicu berbagai pertanyaan publik tentang adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh awak media, kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pengedar berinisial MA oleh Polres Ngawi pada Selasa malam, 30 September 2025. Dari hasil pengembangan penyelidikan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian memanggil AH untuk diperiksa dan menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan positif metamfetamin.

Meski demikian, hingga saat ini AH belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Langkah cepat asesmen dan rekomendasi rehabilitasi terhadap AH menimbulkan banyak tanda tanya besar. Publik mempertanyakan alasan proses rehabilitasi dilakukan sebelum status hukum AH ditetapkan secara tegas.

Dalam pernyataannya kepada sejumlah media, AH dengan tegas membantah tudingan penggunaan narkoba. “Saya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah menggunakan narkoba. Saya siap kooperatif membantu kepolisian,” katanya. Namun, bantahan ini justru membuat publik semakin bingung karena bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan urine polisi.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan BNNP Jawa Timur. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa BNNP Jatim tidak seharusnya langsung merekomendasikan rehabilitasi tanpa kejelasan status hukum.

“BNNP Jatim terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kalau hasil tes urine positif, seharusnya dilakukan penyelidikan tuntas dulu, bukan langsung rehabilitasi. Ini menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Baihaki.

Baihaki juga menilai adanya kejanggalan prosedur dalam pemeriksaan terhadap AH. “Kalau benar tidak ada bukti kuat, kenapa sampai dilakukan pemeriksaan dan tes urine? Dan kalau hasil tesnya positif, kenapa tidak ditetapkan tersangka? Dua-duanya aneh. Harus ada kejelasan hukum agar publik tidak curiga,” tandasnya.

AMI menilai, terlepas dari proses hukum yang berjalan, AH telah kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat. “Secara etika, AH seharusnya mundur atau diberhentikan. DPRD Jatim dan partai pengusung harus menunjukkan sikap tegas. Kalau tidak, publik akan menilai lembaga legislatif melindungi pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, AMI menyatakan siap melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan BNN RI. “Kami akan mengirim laporan resmi agar ada audit penanganan perkara dan evaluasi terhadap BNNP Jatim serta Polres Ngawi. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkas Baihaki.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem penegakan hukum di daerah masih rentan terhadap intervensi dan inkonsistensi, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan DPRD Jatim untuk mengembalikan kepercayaan terhadap institusi hukum dan politik di Jawa Timur.


Exit mobile version