Berita  

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 April, Sekolah Ditutup?

PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang

Aksaraintimes.id – Penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 4 April 2022.

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sekolah-sekolah selama penerapan PPKM  juga turut diatur oleh pemerintah .

Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, terdapat enam daerah yang masuk kategori level 1, dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali.

Aturan mengenai masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali pun tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut tertera pada daerah level 1, PTM terbatas tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” seperti dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa 22 Maret 2022.