Site icon Aksaraintimes.id

Polres Manggarai Tetapkan 4 Tersangka Penimbunan BBM, Denda Rp60 Miliar

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus BBM Bersubsidi di Manggarai

Polres Manggarai akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu.

Dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, Polres Manggarai memutuskan untuk menetapkan WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang intensif, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Waka Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare, menyatakan bahwa semua proses penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain:

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Manggarai menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena potensi kerugian yang bisa dialami masyarakat luas. Langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen Polres Manggarai dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Manggarai ingin mengakhiri berbagai isu negatif yang beredar dan menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dalam penegakan hukum. Proses penyidikan akan terus berjalan dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan keadilan.

Exit mobile version