Site icon Aksaraintimes.id

Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Desa Cupat

Penindakan Tegas terhadap Kejahatan Seksual terhadap Anak di Bangka Barat

Polres Bangka Barat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap seorang anak yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang merasa curiga terhadap perilaku anaknya. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu, 19 Juli 2025. Menurut keterangan IPTU Yos Sudarso, PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, pelapor adalah ibu korban yang melaporkan kecurigaannya kepada polisi.

Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Tim Opsnal Macan Putih langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial HG (32) di tempat kerjanya di Kecamatan Mentok, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, HG mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan ilegal terhadap anak di bawah umur.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban. Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Proses ini sangat penting agar kasus dapat diproses secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah 15 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

IPTU Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan ragu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau kejahatan yang melibatkan anak.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polres Bangka Barat


Exit mobile version