Polda Metro Jaya telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap satu tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan atau provokasi demo akhir Agustus 2025. Tersangka tersebut adalah Figha Lesmana, seorang konten kreator TikTok yang disebut sebagai pelaku provokasi dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan terhadap Figha dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025. Penjelasan ini diberikan di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan karena Figha dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Ia juga mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, alasan lain yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan. Figha, yang merupakan seorang ibu, memiliki anak balita yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
“Yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur,” ujar Kapolda Metro Jaya.
Di sisi lain, Figha menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat memicu demonstrasi sebelumnya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan tetap menjalani hukum dengan baik.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Figha adalah salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Figha, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, serta tiga tersangka lainnya dengan inisial MS (@BPP), RAP (@RAP), dan KA (@AMP) juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Keenam orang ini diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi. Atas tindakan mereka, keenam tersangka ini diduga melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, termasuk:
- Pasal 160 KUHP
- Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE
- Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap Figha, pihak berwajib menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan pertimbangan kemanusiaan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa para tersangka lainnya dapat menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.

