
Penangkapan Very Kurnia Kusumah: Perspektif Pengacara dan Pernyataan Polda Jabar
Deti Sopandi, anggota Tim Advokasi Bandung Melawan yang bertindak sebagai pendamping hukum Very Kurnia Kusumah dalam kasus dugaan salah tangkap oleh polisi, memberikan respons terhadap pernyataan Polda Jabar yang bersikukuh bahwa Very memiliki cukup bukti untuk ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penangkapan Very dilakukan saat demonstrasi berlangsung di sekitar Gedung DPRD Jabar pada 30 Agustus 2025. Menurut Hendra, Very diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi selama aksi tersebut. Ia bahkan disebut melakukan pelemparan ke arah polisi menggunakan batu pecahan trotoar yang ada di pinggir jalan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun, Deti menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi yang hadir bersama Very pada saat kejadian. “Kami mempercayai keterangan saksi yang memang sedang berada di lokasi kejadian,” ujarnya. Menurut saksi tersebut, Very dan temannya baru berangkat sekitar pukul 20.00 WIB, dengan rencana untuk nongkrong.
Jika Polda Jabar bersikukuh bahwa Very memiliki bukti yang cukup untuk dianggap sebagai tersangka, Deti meminta agar dilakukan pembuktian apakah bukti tersebut diperoleh secara sah atau tidak. “Bukti itu bisa dianggap tidak sah jika ada tekanan kepada Very, baik secara psikologis maupun fisik seperti penyiksaan,” katanya.
Pengakuan dari Keluarga Very
Debbie, pamannya, menjelaskan bahwa Very terpaksa mengakui semua tuduhan yang diberikan kepadanya karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya. “Saya tidak kuat dipukuli dan disetrum terus. Saya pingsan tiap kali disetrum. Begitu sadar, langsung dipukuli lagi. Saya lihat ada tahanan seperti saya yang disetrum dan dipukuli di toilet. Saya tidak ingin mengalami itu, makanya saya mengiyakan semua tuduhan yang dilayangkan ke saya,” kata Debbie, menirukan perkataan Very.
Kejadian Penangkapan Very
Very Kurnia Kusumah, yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar galon isi ulang, diduga menjadi korban salah tangkap polisi. Peristiwa ini terjadi saat gelombang demonstrasi menuntut keadilan atas kematian Affan berlangsung di Bandung antara 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Very ditangkap polisi pada malam 30 Agustus 2025 di sekitar Lapangan Gasibu, Bandung, ketika ia sedang membeli rokok. Padahal, saat penangkapan, Very tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Rencananya, malam itu dia akan nongkrong bersama temannya di kawasan Jalan Dipatiukur.
Iyen, ibunda Very, baru mengetahui kabar penahanan anaknya di Polda Jabar keesokan harinya. Ketika Iyen akhirnya menemui Very pada 2 September 2025, ia mendapati kondisi anaknya sudah mengalami luka lebam. Hingga kini, Very belum dipulangkan kepada keluarganya.
Pernyataan Polda Jabar
Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan Very sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat, termasuk kesaksian korban dan pengakuan dari tersangka itu sendiri. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Very saat insiden terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Sehingga pada 31 Agustus 2025, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini,” ujar Hendra saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Oktober 2025.

