Aksaraintimes.id Pemerintah secara resmi akan memberhentikan siaran pada TV analog. Pemberhentian ini direncanakan akan dimulai pada bulan april 2022. Dengan adanya hal ini, pengguna tv analog sangat disarankan utuk bermigrasi ke TV digital
Sebenarnya, masyarakat tidak perlu membeli TV digital baru untuk mendapatkan siaran. TV analog pun masih bisa mendapatkan siaran digital dengan bantuan perangkat Set Top Box (STP)
Masyarakat kurang mampu tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyiapkan bantuan STB gratis.
Pemerintah sudah menjamin sekitar 6,7 juta set top box yang akan dibagikan gratis kepada keluarga miskin, jadi roadmap-nya sudah siap,” kata Geryantika. Direktorat Penyiaran Kominfo seperti yang dikutip pada laman web kominfo.
Baca Juga: Tepis Tudingan Jokowi 3 Periode, Berikut Pernyataan Presiden Joko Widodo
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat untuk mendapatkan Set Top Box secara gratis dari Kominfo:
Setelah itu, Anda harus menyiapkan data bahwa anda terdaftar secara resmi di DTKS, lalu download aplikasi cek bansos. Jika sudah menyiapkan semuanya, ikuti cara mendapatkan STB TV digital gratis ini:
Baca Juga: Siaran di TV Analog Akan Segera Diberhentikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital
Diharapkan, bantuan ini bisa menjadikan pengguna tv analog kurang mampu untuk tetap bisa menikmasti siaran tv di tanah air sebagai bentuk pemerataan terhadap kesenjangan sosial yang ada.