Site icon Aksaraintimes.id

Pertemuan Wali Kota Eri Cahyadi, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan UMK Surabaya 2025

Usulan Kenaikan UMK 2026 untuk Surabaya

Serikat pekerja di Kota Surabaya segera mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026. Usulan tersebut mencakup kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen dari besaran UMK 2025 yang telah ditetapkan. Perwakilan serikat pekerja telah bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Rabu, 26 November 2025.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya, Dendy Prayitno, menyampaikan bahwa meskipun usulan belum diajukan secara resmi, angka kenaikan yang diperkirakan berkisar antara 8 hingga 10 persen. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan rancangan peraturan pemerintah yang akan ditandatangani.

Jika mengacu pada UMK Surabaya pada 2025 yang mencapai Rp 5,03 juta, maka usulan kenaikan UMK 2026 berkisar antara Rp 402 ribu hingga Rp 503 ribu. Dengan demikian, UMK tahun depan diharapkan bisa mencapai kisaran Rp 5,43 juta hingga Rp 5,53 juta.

Pertemuan Serikat Pekerja dan Wali Kota

Pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dan Wali Kota Eri Cahyadi membahas berbagai isu terkait jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta pemberdayaan para korban PHK. Namun, Dendy menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak secara teknis menyepakati besaran kenaikan UMK.

Menurutnya, kewenangan pengambilan keputusan terletak pada pemerintah pusat dan provinsi. Ia juga menyebut kemungkinan adanya diskresi dari Presiden Prabowo Subianto seperti yang dilakukan pada penetapan UMK 2025 lalu.

Mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa keputusan terkait kenaikan UMK akan diambil oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum dan pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.

“Kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Eri Cahyadi. Ia menekankan bahwa kebijakan kenaikan UMK harus mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa mengabaikan kekuatan keuangan perusahaan. Hal ini penting agar iklim investasi di Kota Surabaya tetap terjaga.

Kesepakatan Bersama

Berikut adalah beberapa butir kesepakatan hasil pertemuan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan serikat pekerja:

  1. Wali Kota Surabaya akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
  2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya.
  3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.
  4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.
  5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Persentase Kenaikan UMK Tahun Depan

Keputusan akhir mengenai persentase kenaikan upah tahun depan akan dibahas melalui pertemuan di tingkat pusat dan provinsi. Nantinya, informasi mengenai persentase kenaikan dapat diketahui pada Desember mendatang.

Surabaya menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan upah minimum cukup tinggi. Di Jawa Timur, UMK Surabaya menjadi yang teratas dibandingkan kabupaten/kota lain. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Kota Surabaya memiliki UMK sebesar Rp 5.032.635.

Daftar berikut ini menunjukkan lima besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur:
– Kabupaten Gresik: Rp 4.943.763
– Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.940.090
– Kabupaten Pasuruan: Rp 4.936.417
– Kabupaten Mojokerto: Rp 4.925.398

Exit mobile version