Aksaraintimes.id – Permohonan Penangguhan yang diajukan oleh Doni Salmanan atas kasus penipuan via Quotex ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penolakan permohonan penangguhan ini dilakukan karena alasan subyektif penyidik. Hal itu diungkap oleh Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Reinhard Hutagaol.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Rizky Billar Mengaku Siap Mengembalikan Uang Dari Doni Salmanan
“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard seperti yang dikutip melalui laman kompas.com Selasa 22 Maret 2022.
Penangguhan penahanan oleh Doni Salmanan ini sebelumnya diajukan oleh kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Ikbar mengungkapkan bahwa pengajuan penangguhan yang dilakukan oleh dirinya setelah Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
“Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam,” kata Ikbar kepada wartawan, Rabu ( Maret 2022.
Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam, Arief Muhammad Siap Kembalian Uang 4 Milliar dari Doni Salmanan
“Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam,” kata Ikbar kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.