Site icon Aksaraintimes.id

Permohonan Penangguhan Paul Belum Diperiksa Polisi

Penangguhan Penahanan Paul Belum Diterima oleh Polda Jatim

Pihak kepolisian Daerah Jawa Timur belum memberikan respons terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh aktivis Aksi Kamisan dan Social Movement Institute, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul. Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali dari pihak kepolisian.

“Belum ada sama sekali (tanggapan),” ujar Habibus saat dihubungi pada Jumat, 3 Oktober 2025. Paul ditahan di Polda Jatim sejak 28 September 2025. Tim kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan keesokan harinya.

Habibus menegaskan bahwa Paul memiliki tanggung jawab besar sebagai tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya meninggal. Ia meminta polisi untuk mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut. “Dia itu sebagai tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Banyak Tokoh Menjadi Penjamin

Puluhan tokoh dari berbagai latar belakang telah menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Paul. Mereka berasal dari kalangan akademikus, aktivis, jurnalis, penulis, musisi, dan seniman. Beberapa nama yang tercantum dalam daftar penjamin antara lain:

Di kalangan musisi dan seniman juga terdapat beberapa nama seperti:

Dari kalangan jurnalis, Dandhy D. Laksono dari Watchdoc dan Aryo Wisanggeni jurnalis Jubi TV juga turut serta.

Kasus Paul dan Tuduhan yang Diajukan

Paul, seorang aktivis asal Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam demonstrasi yang berujung rusuh pada Agustus 2025. Ia dijemput paksa di kediamannya di Sleman pada Sabtu, 27 September 2025 lalu.

Polisi menduga bahwa Paul memiliki peran dalam kerusuhan di Kediri. Namun, menurut Habibus, Paul sedang berada di Yogyakarta saat kejadian tersebut. “Pada saat kerusuhan, enggak ada Paul di Kediri,” kata Habibus.

Habibus membantah tudingan bahwa Paul terlibat dalam kerusuhan. Menurutnya, tindakan polisi menyangka Paul sebagai dalang kerusuhan merupakan langkah yang tidak tepat. “Enggak ada (dia ikut merusuh),” tambahnya.

Demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025 berujung pada pembakaran fasilitas publik, penyerangan kantor DPRD Kediri, serta pelemparan bom Molotov ke kantor Kepolisian Resor Kediri Kota.

Polisi menilai bahwa Paul berperan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka berinisial SA untuk menghasut massa agar menyerang dan membakar sejumlah fasilitas tersebut.

Paul dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana penghasutan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, pengeroyokan, hingga penyertaan dalam tindak pidana. Dasarnya adalah Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Exit mobile version