Penyidik Kejari Bandung Periksa 14 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebanyak 14 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik jaksa, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan yang menyebabkan nama Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang terlibat. Erwin sendiri telah diperiksa oleh tim penyidik pada hari Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Bandung.
Pada hari Selasa (4/11), Kejaksaan kembali memanggil enam orang saksi. Dari jumlah tersebut, lima orang hadir memenuhi panggilan. Lima saksi yang hadir terdiri dari dua orang dari kalangan swasta, dua orang dari pegawai ASN, serta satu orang yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem, Rendiana Awangga.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dilakukan karena keterkaitan mereka dengan peristiwa pidana yang sedang disidik. Menurutnya, setiap saksi yang diperiksa memiliki relevansi dan urgensi dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
“Kami memanggil dan memeriksa total 14 orang saksi. Mereka itu berkaitan dengan urgensi dan relevansi pada peristiwa pidana yang kami sidik,” ujar Tumpal Sitompul.
Tumpal juga memastikan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk segera menetapkan tersangka. Ia menjelaskan bahwa keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang ditemukan akan menjadi bahan evaluasi dalam mengungkap kejelasan peristiwa pidana ini.
“Ada sejumlah dokumen yang kami sita dan ada barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop. Penyidik tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Menurut Tumpal, jika telah diperoleh bukti kuat dari para saksi, maka tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan fakta secara utuh. Hal ini mencakup identifikasi siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terungkap serta peran masing-masing pelaku.
“Sepanjang sudah ada bukti kuat yang diperoleh dari saksi, ya tinggal menunggu waktu saja nanti disampaikan faktanya secara utuh, tentang siapa yang bisa mempertanggungjawabkan atas peristiwa pidana yang terungkap dan bagaimana peran pelaku. Kita tunggu saja dengan sabar, nanti faktanya akan kami sajikan secara utuh,” imbuhnya.

