Proses Penyusunan Perbup LP2B di Jombang Masih Berlangsung
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga akhir 2025 ini masih dalam proses. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat masih membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan peraturan tersebut.
Salah satu draf krusial yang mengatur luasan dan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis. Draf ini menjadi fokus utama dalam penyusunan Perbup, karena berkaitan langsung dengan penentuan area yang akan dilindungi sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa proses penyusunan Perbup masih membutuhkan sejumlah penyesuaian. Menurutnya, saat ini masih terjadi beberapa masalah terkait data dan lokasi lahan yang diusulkan.
“Sampai sekarang masih berproses. Teman-teman Dinas PUPR menemukan beberapa titik yang dinilai kurang pas jika dimasukkan ke LP2B, termasuk angka-angkanya,” ujar Eko, Senin, 22 Desember 2025.
Eko menjelaskan bahwa temuan tersebut mendorong dilakukannya koordinasi lanjutan antara Dinas PUPR Jombang dan tenaga ahli Universitas Brawijaya. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data luasan lahan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Universitas Brawijaya. Hasilnya sudah disampaikan teman-teman PUPR untuk mendapat justifikasi,” jelasnya.
Menurut Eko, revisi dilakukan agar penetapan luasan LP2B di Jombang benar-benar selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta kondisi riil di lapangan. Ia menambahkan bahwa rapat bersama Dinas PUPR telah dilakukan, dan pihaknya sepakat mengembalikan draf tersebut ke Universitas Brawijaya untuk mendapatkan justifikasi.
“Kami sepakat mengembalikan draf tersebut ke Universitas Brawijaya untuk mendapatkan justifikasi,” katanya.
Eko menegaskan bahwa justifikasi dari tim ahli diperlukan untuk memastikan apakah suatu bidang lahan layak ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak. Ia menyebutkan bahwa masih ada beberapa titik atau kotak yang belum teridentifikasi secara jelas.
“Karena masih ada beberapa titik atau kotak yang belum teridentifikasi secara jelas, jadi sekarang masih berproses di situ,” pungkas dia.
Tantangan dalam Penyusunan Perbup
Beberapa tantangan muncul dalam proses penyusunan Perbup LP2B di Jombang. Salah satunya adalah ketidakcocokan antara data yang tersedia dan kondisi nyata di lapangan. Hal ini memicu perlu adanya penyesuaian dan evaluasi ulang terhadap draf yang ada.
Selain itu, penggunaan data dari lembaga eksternal seperti Universitas Brawijaya juga menjadi bagian penting dalam proses ini. Koordinasi antara instansi pemerintah dan universitas diperlukan untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terdapat beberapa titik yang masih perlu dipertegas, baik dalam hal luasan maupun lokasi. Ini menunjukkan bahwa proses penyusunan Perbup belum sepenuhnya selesai dan masih memerlukan waktu tambahan untuk mencapai kesepakatan yang optimal.
Langkah yang Dilakukan
Dalam rangka mempercepat proses penyusunan Perbup, beberapa langkah telah diambil oleh pihak terkait. Misalnya, rapat rutin antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR dilakukan untuk memastikan keselarasan antara rencana tata ruang wilayah dan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, penyerahan draf ke Universitas Brawijaya juga menjadi salah satu langkah penting dalam proses ini. Dengan adanya justifikasi dari para ahli, diharapkan draf Perbup akan lebih akurat dan dapat diterima secara luas.
Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, diharapkan Perbup LP2B dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tantangan dan Harapan
Meski masih dalam proses, harapan besar diarahkan pada selesainya Perbup LP2B di Jombang. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi landasan kuat dalam melindungi lahan pertanian yang vital bagi keberlanjutan pangan di wilayah tersebut.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan proses penyusunan Perbup akan berjalan lebih lancar dan efektif. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan akan mampu menjawab berbagai tantangan yang ada dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

