• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 12, 2021
AksaraIntimes.id
  • KIRIM ARTIKEL
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
AksaraIntimes.id
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Intermedia Reportase

Penolakan Rumah Ibadah karena Tanpa Ijin Pembangunan: Narasi Usang Kelompok Intoleran

AksaraINTimes AksaraINTimes
22 Februari 2020
in Reportase
0
Penolakan Rumah Ibadah karena Tanpa Ijin Pembangunan: Narasi Usang Kelompok Intoleran

Warga bentrok dengan polisi karena berusaha menghentikan pembangunan gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Utara, Maret 2017. Sumber gambar: Meida Indonesia

218
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

Peraturan pemerintah terkait izin pembangunan rumah ibadah dinilai semakin memperuncing sentimen keagamaan.

Aksaraintimes.id – Rentetan penolakan warga terhadap rumah ibadah terjadi diberbagai daerah di Indonesia dalam beberapa tahun ini. Alasan penolakan yang dipakai warga selalu sama, yakni tempat ibadah yang digunakan tak memiliki izin pembangunan ataupun nasari serupa yakni bangunan tak sesuai peruntukkan.

Meski hanya masalah administrasi, namun tak jarang warga merespon persoalan tersebut dibarengi dengan tindakan-tindakan persekusi, mengintimidasi jemaah, pengrusakan hingga pada pembongkaran paksa tempat ibadah.

Jemaah Gereja Katolik Santa Clara mengingat betul ketika ratusan warga menyambangi rumah ibadah mereka di Jalan Raya Kaliabang, Harapan Baru, Bekasi Utara, Jawa Barat pada Maret 2017 lalu.

Warga berdemo menuntut pancabutan izin pembangunan dari pemerintah. Tuntutan itu dilayangkan warga karena merasa sebagai mayoritas muslim di pemukiman tersebut belum memberi izin mendirikan tempat ibadah bagi gereja Santa Clara.

BACAJUGA

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel

Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal

Saat itu, ratusan pendemo tetap berusaha menghentikan pembangunan gereja yang telah mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Bekasi. Namun karena dihadang pihak kepolisian, pendemo melemparkan batu dan botol ke arah polisi. Pelemparan itu dibalas aparat  dengan menembakkan gas air mata, kericuhan pun tak terelakkan.

Setidaknya dua pendemo mesti dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, sementara para jemaah bakal dihantui rasa tak aman untuk beribadah pasca kejadian itu.

Penolakan juga dilakukan warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Mei 2019 lalu. Penolakan ini bahkan sudah dimulai warga meskipun bangunan pura sama sekali belum didirikan.

Saat itu, beberapa orang mendatangi lokasi, massa langung memasang spanduk bernada ancaman. Dalam spanduk penolakannya, tertulis ‘jika kalian tetap  memaksa mambangun pura, kami siap jihad, karena kalian yang memulainya’. Namun menariknya, warga yang menolak bukanlah dari desa setempat, melainkan dari desa tetangga.

Alasan penolakan, warga khawatir jika pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan izin pembangunan pura, bangunan pura lain bakal menyusul didirikan di wilayah mereka. Selain itu, warga menilai, penganut agama Hindu di kampung mereka sangat minim, sehingga merasa tidak perlu dibuatkan pura.

Hingga saat ini, Kabupaten Bekasi memang tak memiliki satupun pura, sehingga bagi penganut agama Hindu mesti menempuh beberapa kilometer ke Kota Bekasi untuk beribadah.

Teranyar, penolakan warga atas penggunaan bangunan balai pertemuan yang dijadikan musala bagi masyarakat Islam di Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada 29 Januari 2020. Saat tengah malam, sekelompok warga mendatangi balai pertemuan itu dan langsung merusak bangunan.

Warga mengamuk karena balai pertemuan tersebut dijadikan sebagai tempat ibadah. Warga menilai, bangunan itu tidaklah diperuntukkan sebagai tempat ibadah karena belum mengantongi izin pembangunan. Akibat pengrusakan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tempat ibadah tersebut ditutup sementara.

Khusus pengrusakan musala di Minahasa, hal itu menyulut respon berbagi kelompok Islam termasuk di Makassar. Pada 3 Februari 2010, Gerakan Masyarakat Makassar (Geramm) berdemo di kantor DPRD Makassar melaporkan dugaan beberapa rumah ibadah di Makassar yang tak mengantongi izin pembangunan.

Pelaku Intoleran tak Memandang Latar Belakang Agama

Setara Institute menyebut, sejak tahun 2007 hingga 2018, terdapat 398 kasus gangguan keagamaan terhadap rumah ibadah di Indonesia. Bentuk gangguan tersebut antara lain mencakup penyegelan tempat ibadah hingga intimidasi kepada masyarakat.

Diantara kasus tersebut, gangguan beribadah kepada umat Kristiani adalah yang terbanyak dengan 199 kasus. Disusul gangguan tempat beribadah masjid dengan 133 kasus, dan aliran keagamaan lain dengan 32 kasus. Sisanya ke vihara, klenteng, pura, dan sinagog.

Khusus di tahun 2018, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan mencapai 136 kasus. Diantara jumlah itu, individu adalah aktor pelanggar terbanyak 25 kasus, disusul kepolisian dengan 14 kasus, pemerintah daerah 12 kasus, warga, MUI, dan orang tak dikenal masing-masing dengan 9 kasus, institusi pendikan 5 kasus, dan FUI 4 kasus.

Desain gambar: Atika.

Dikutip dari BBC, menurut Direktur riset SETARA Institute Halili, gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Diatur pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadat harus diajukan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

Persetujuan masyarakat dan IMB ini, kata Halili, sering menjadi alasan penyegelan atau penolakan suatu rumah ibadah. Padahal, kata Halili, seharusnya syarat-syarat administratif itu tidak menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.

“Peraturan Bersama Menteri itu sesungguhnya menyediakan ruang bagi terjadinya ketegangan dalam relasi mayoritas dan minoritas,” ujarnya.

Ia memberi contoh, banyak gereja yang kesulitan mengurus IMB, kemudian ditolak kegiatannya oleh masyarakat. Namun, Halili mengatakan, banyak juga musala yang tidak memiliki IMB tapi tidak dipersoalkan masyarakat.

Tidak hanya berdampak pada umat Kristiani, Halili mengatakan peraturan itu berdampak kepada umat Muslim, saat mereka menjadi umat minoritas di suatu wilayah. Contohnya, kata Halili, ada sebuah masjid di Kecamatan Mapanget, Manado, wilayah dengan mayoritas Kristen, yang tak kunjung mendapat IMB.

Ia menambahkan Peraturan Bersama Menteri itu juga telah membuat jemaat Ahmadiyah di sejumlah daerah tidak bisa beribadah dalam masjid.

Maka itu, Halili menyarankan pemerintah untuk segera mengubah peraturan itu. Jika tidak, katanya, peristiwa semacam itu akan terus berulang. “Tidak ada pilihan lain selain menghapus atau merivisi ketentuan dalam regulasi itu,” ujarnya.

Penulis: Amri N. Haruna

Tags: Kebebasan Beragama

Berita Terkait

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel
Reportase

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel

15 Juni 2020
Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal
Reportase

Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal

12 Juni 2020
Tagihan Listrik Membengkak, DPRD : Sama-sama Jaki
Reportase

Tagihan Listrik Membengkak, DPRD : Sama-sama Jaki

11 Juni 2020
Bodoh Amat dengan Virus Corona, Warga Kompak Tolak Rapid Test
Reportase

Bodoh Amat dengan Virus Corona, Warga Kompak Tolak Rapid Test

9 Juni 2020
Reportase

New Normal, Protokol Kesehatan Jadi Gaya Hidup Baru di Tengah Pandemi

27 Mei 2020
Kebijakan “Karet”, Ancaman Besar Ledakan Virus Corona Saat Lebaran
Reportase

Kebijakan “Karet”, Ancaman Besar Ledakan Virus Corona Saat Lebaran

20 Mei 2020
Berita Selanjutnya
Duduk Perkara Kematian Mahasiswa UMI saat Mengikuti Diksar PMI

Duduk Perkara Kematian Mahasiswa UMI saat Mengikuti Diksar PMI

AKSARA POPULER

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

5 Februari 2020
IMB SPBU

Penolakan Masyarakat Atas Pembangunan SPBU yang Tak Miliki Amdal

18 Desember 2019
Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

22 Januari 2020
Ironi Adat kajang : Baju leleng,Tanah dan Pengharapan

Ironi Adat Kajang: Baju Le’leng, Tanah dan Pengharapan

29 September 2019
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

Menyoroti Kekerasan Terhadap Anak di Awal Tahun, Apa Akar Masalah Sesungguhnya?

5 Februari 2020

PILIHAN EDITOR

Neymar

Demi Neymar, Barcelona Relakan 100 Juta Euro plus 2 Pemain ke PSG

5 Februari 2020
kebersamaan Bhabinkamtibnas dan masyarakat Gantarang

Kebersamaan Bhabinkamtibnas dan Masyarakat Gantarang

14 Agustus 2019
Bansos dan Validasi Data Pemkot yang Amburadul

Bansos dan Validasi Data Pemkot yang Amburadul

13 Mei 2020

Deng Ical Kembali Didaulat Pimpin PMI Makassar

17 Juli 2019

Tentang Kami

AksaraIntimes.id

AksaraINTimes - Sudut Berbeda, Membangun Perspektif.

Follow us

Kategori

  • Aksara Opera
  • Editorial
  • Intermedia
  • INTimes
  • Metafora Budaya
  • Negeri Suara
  • Nonima
  • Opini
  • Parlemen Affairs
  • Podcast
  • Reportase
  • Seputar Pemilu
  • Surat untuk Redaksi

Terbaru

  • Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya
  • Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan
  • Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang
  • Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra

Kontak Kami

Phone/WA : +6287758082119
Email : redaksi@aksaraintimes.id
Alamat Redaksi : Ruko New Zamrud, A6, Jl. Topaz Raya, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Kolaborasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19
  • KIRIM ARTIKEL

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

SELAMAT DATANG

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk ke akun Anda di bawah ini...

Lupa Kata sandi.?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda.

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk