Site icon Aksaraintimes.id

Pengguna Vape Isi Etomidate Bisa Ditangkap, Masuk Golongan Narkotika II

Etomidate Resmi Masuk Daftar Narkotika Golongan Dua

Etomidate, yang sebelumnya dikenal sebagai zat anestesi medis, kini secara resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan tersebut, etomidate tercatat pada nomor 90. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunawan pada 21 November 2025 dan resmi diundangkan pada 28 November 2025.

Menurut penjelasan dalam aturan tersebut, narkotika golongan dua adalah zat yang memiliki khasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Selain itu, zat ini juga dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Penindakan Terhadap Pengguna Etomidate

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa etomidate sering disalahgunakan sebagai cairan vape. Sebelum dijadikan narkotika golongan dua, penindakan terhadap pengguna hanya bisa dilakukan melalui UU Kesehatan, dan hanya produsen atau pengedar yang bisa dikenakan sanksi hukum.

Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa etomidate dipilih karena memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya. Dengan status baru ini, pengguna etomidate kini bisa ditangkap dan dikenakan UU Narkotika.

Penyitaan Etomidate oleh Polri

Dalam periode Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita sebanyak 17.611 mililiter etomidate. Penyitaan ini dilakukan karena obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa waktu terakhir, etomidate dan ketamine ditemukan dalam cairan vape ilegal.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan artis Jonathan Frizzy oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada April 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, cairan vape yang dibawa oleh Jonathan Frizzy mengandung etomidate dan ketamine.

Efek dan Potensi Bahaya Etomidate

Etomidate merupakan zat anestesi yang biasa digunakan dalam prosedur medis seperti operasi. Namun, penggunaannya yang tidak sesuai dengan resep dokter atau tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. Efek utama dari penggunaan etomidate adalah hilangnya kesadaran dan rasa nyeri. Namun, jika digunakan secara berlebihan atau disalahgunakan, zat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan jangka panjang.

Selain itu, penggunaan etomidate dalam cairan vape juga menimbulkan kekhawatiran karena risiko paparan zat kimia yang tidak diketahui komposisi lengkapnya. Hal ini meningkatkan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat umum.

Kesimpulan

Penggolongan etomidate sebagai narkotika golongan dua menunjukkan upaya pemerintah dalam memperketat regulasi terhadap zat-zat yang rentan disalahgunakan. Dengan perubahan ini, penindakan terhadap pengguna dan pelaku penyebaran etomidate menjadi lebih tegas. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan etomidate secara ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat.

Exit mobile version