Site icon Aksaraintimes.id

Pengeroyokan Mematikan di Pamanukan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Subang

Penangkapan Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian

Beberapa jam setelah kejadian, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia meninggal dunia di Kecamatan Pamanukan. Para pelaku diduga sedang dalam pengaruh minuman keras dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Sabtu (4/10/2025) tentang kronologi penangkapan dan tindak pidana tersebut. Menurutnya, kejadian ini berawal dari sebuah teguran yang berujung pada kematian korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/10/2025) siang, sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku dilaporkan sedang mengonsumsi minuman keras jenis ciu dan mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Korban bernama Herna (66), yang merupakan warga sekitar, merasa terganggu dengan kehadiran para pelaku dan berinisiatif menegur mereka.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya. Setelah itu, mereka juga melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” jelas Kapolres Subang, AKBP Dony.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tiga Pelaku Pengamen Jalanan Diringkus

Tiga pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah DS (28), MA (15), dan EK (39). Kapolres menambahkan, ketiganya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, dan sehari-hari diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan.

Dua pelaku, DS dan MA, berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 WIB, di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres, menjamin keamanan di wilayah Subang.

Penanganan dan Proses Hukum

Setelah penangkapan, para pelaku akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Petugas juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpicu emosi, terutama saat berada di lingkungan publik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

Kepolisian juga akan terus memperkuat patroli di wilayah-wilayah yang rawan agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan edukasi tentang bahaya minuman keras dan cara menghindari konflik antar warga.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah tindak kejahatan. Dengan saling menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar, masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan sendiri tanpa melibatkan aparat hukum. Karena tindakan yang tidak terkontrol bisa berdampak negatif dan memperburuk situasi.

Pihak kepolisian juga akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pertemuan rutin. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat.

Exit mobile version