Pengadilan Tinggi Bandung Memvonis Mati Herry Wirawan

Aksaraintimes.id-Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan karena memperkosa 13 mahasiswinya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan.

“(Kami) telah menerima kasasi dari penuntut umum. Oleh karena itu, (kami) menghukum mati terdakwa,” kata Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Hakim merevisi beberapa putusan PN Bandung. Mereka juga memutuskan agar Wirawan tetap ditahan.

Selain hukuman mati, Wirawan diharuskan membayar uang pengganti lebih dari Rp300 juta. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Wirawan dari hukuman membayar ganti rugi kepada korban.

Hakim menyatakan putusan pertama yang menjatuhkan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pada 15 Februari, Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu juga menepis beberapa tuntutan lain, seperti pengebirian, restitusi, dan penyitaan aset.

Pada 21 Februari, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa menilai tindak pidana Wirawan yang memperkosa 13 siswa yang mengakibatkan sebagian dari mereka hamil dan melahirkan merupakan tindak pidana yang sangat serius.

Wirawan mulai melakukan perbuatan asusila pada tahun 2016. Ia memikat para korban dengan janji-janji bantuan keuangan maupun dengan ancaman. Ia melecehkan santri di berbagai tempat, seperti hotel, penginapan, bahkan di pondok pesantren miliknya.