Site icon Aksaraintimes.id

Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Disanksi Denda Lima Kali Lipat

pendaki ilegal, Gunung Gede Pangrango, TNGGP, sanksi pendaki, penutupan pendakian

Suasana pagi yang sejuk di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (FOTO: KUMPARAN)

CIANJUR, AKSARAINTIMES.ID – Sebanyak 36 pendaki ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dijatuhi sanksi berupa denda lima kali lipat dari tarif resmi pendakian serta diwajibkan membuat video permintaan maaf di media sosial. Sanksi ini diberlakukan karena para pendaki melanggar aturan selama masa penutupan jalur pendakian untuk pemulihan ekosistem.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan selama 10 hari masa penutupan, petugas berhasil menurunkan 36 pendaki ilegal yang sebagian besar masuk melalui jalur Gunung Putri. Mereka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung.

“Selama penutupan, petugas menemukan 36 pendaki ilegal. Mereka dikenai sanksi membayar biaya lima kali lipat dari tarif resmi dan diwajibkan membuat video permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Agus Deni, dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).

Selain sanksi administratif dan sosial, para pelanggar juga diberikan edukasi lingkungan serta peringatan keras. Mereka diingatkan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama 2 hingga 5 tahun.

“Setelah membuat pernyataan dan mendapat pembinaan, seluruh pelanggar dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Untuk mencegah kasus serupa, pihak TNGGP memperketat pengawasan dengan menambah patroli dan melibatkan masyarakat sekitar agar turut melaporkan atau melarang aktivitas pendakian ilegal.

Balai Besar TNGGP sendiri menutup seluruh jalur pendakian sejak 13 Oktober 2025 tanpa batas waktu tertentu. Penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem dan pembersihan jalur dari sampah yang ditinggalkan para pendaki.

Exit mobile version