Isikan (paste atau tempel) kode token yang telah dikirim di e-mail
Klik Kirim
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat KTP
Anda akan mendapatkan NPWP secara virtual atau elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail
Anda yang sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi Anda