Pendaftaran KIP Kuliah Alami Kendala? Simak Cara Mengatasinya Disini!

Aksaraintime.id – Beberapa kendala sempat dialami oleh sejumlah mahasiswa yang melakukan registrasi KIP Kuliah 2022.

Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, memberikan penjelasan tentang bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2022 secara benar. Ia juga memberikan tips cara mengatasi kaunKIP yang mendapatkan masalah.

Baca Juga: Beasiswa KSE Dibuka: Dapatkan Uang Saku Rp 750.000 per Bulan, Begini Cara Daftarnya

Hal yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun secara mandiri melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga diakses melalui KIP Kuliah yang bisa diunduh di Play Store.

“Saat mendaftar, persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai parameter utama dalam mendaftar KIP Kuliah, selain itu juga alamat email yang valid dan masih aktif,” kata Soni dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Dilansir dari laman Dapodik, melakukan validasi NISN, NPSN, serta NIK merupakan hal yang harus dilakukan sebab nantinya akan dijadikan referensi utama oleh sistem KIP Kuliah.

Sehingga, pengisian data SIM KIP kuliah harus mencantumkan data ketiga tersebut dengan data yang sesuai dengan yang tercatat Dapodik.

“Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran,” tegasnya.

Ketika data yang diinput pendaftar salah, sistem akan otomatis menolaknya dan memberi notifikasi akan tentang letak kesalahannya, misalnya salah input NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.

Apabila NISN atau NPSN dinyatakan tidak valid, siswa yang masih aktif disatuan pemdidikan dapat meminta pihak sekolah untuk melakukan perbaikan data.

Namun bagi pendaftar yang sudah lulus, mereka bisa melakukan validasi dan verifikasi secara mandiri melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Untuk melakukan verifikasi, pendaftar harus melampirkan beberapa dokumen yang sah seperti Ijazah.

“Soal NIK ini, tidak hanya terkait dan terintegrasi di Dapodik saja, tapi juga berkaitan dengan status ekonomi yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial yang juga sudah terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah,” ujar Soni.