Finance

Pemerintah Akan Berikan Subsidi Upah Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 3 Juta, Simak Penjelasannya!

Aksaraintimes.id – Pemerintah kembali menyediakan sbantuan bagi pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta berupa subsisi upah tahun2022.

Subsidi ini berbeda dengan tahu-tahun sebelumnya dimana target yang bisa mendapatkan bantuan adalah pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 Juta. Menurut Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bantuan berupa subsidi ini ditargetkan untuk 8,8 juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bansos BLT Minyak Goreng 2022, Begini Cara Ceknya!

“(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022).

Airlangga juga menuturkan bahwa bantuan tersebut adalah lanjutan dari program bantuan bagi warga yang terdampak Covid19.

Airlangga menegaskan bahwa mekanisme perihal penyakuran bantuan masih menjadi bahasan. Namun, ia menjamin bahwa bantuan subsidi upah akan disalurkan sebentar lagi.

Baca Juga: Update Harga Minyak Alfamart dan Indomaret Terbaru

“Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ucap dia.

 

 

Share
Penulis: