Perdebatan Pencopotan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya, yang merupakan tokoh penting dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU), menegaskan bahwa surat edaran yang menyatakan pencopotannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah. Ia menekankan bahwa sebagai mandataris, ia tidak bisa diberhentikan kecuali melalui forum tertinggi NU, yaitu Muktamar.
Bantahan Terhadap Surat Edaran yang Diklaim Tidak Sah
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025), Gus Yahya membantah kabar pencopotannya. Menurutnya, dokumen yang beredar dinilai tidak memenuhi syarat resmi. Terlebih, surat tersebut tidak dilengkapi dengan stempel digital resmi kepengurusan NU dan tidak dapat ditelusuri melalui sistem digital kepengurusan NU.
“Dan masalahnya, dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Ya, itu berarti dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen resmi PBNU seharusnya otomatis diedarkan kepada yang dituju melalui saluran digital milik NU sendiri. “Bukan melalui WA ya, yaitu apa yang kita sebut sebagai platform daya digital data dan layanan NU,” tambahnya.
Penyebutan Nama Rais Aam Sebagai Pengganti
Di sisi lain, peredaran surat tersebut justru menguatkan isu pencopotan dan penunjukan pengganti. Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menyebutkan bahwa Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar menggantikan posisi Gus Yahya.
Surat yang diklaim sebagai tindak lanjut risalah rapat harian Rais Syuriyah itu telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU dan Katib PBNU. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut.
Isu Internal NU yang Menjadi Sorotan
Beberapa waktu belakangan ini, internal PBNU memang tengah jadi sorotan. Ini setelah Gus Yahya diminta mundur dari jabatannya oleh internal di NU. Permintaan itu mencuat dari risalah rapat harian Syuriah di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025). Risalah itu diteken Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Sorotan utama permintaan Syuriah adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan.
Selain itu, AKN NU dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.
Mekanisme Organisasi yang Harus Dipatuhi
Gus Yahya kemudian menegaskan kembali mekanisme dasar organisasi mengenai pemberhentian Ketua Umum. Ia mengatakan bahwa dirinya, sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui forum tertinggi, yaitu Muktamar.
“Secara lebih mendasar, saya mungkin perlu mengulangi lagi bahwa saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya.

