Site icon Aksaraintimes.id

Pegawai Kepolisian Dihina oleh Penagih Utang saat Menarik Kendaraan di Tangsel

Penangkapan Debt Collector yang Menghina Polwan Viral di Media Sosial

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang. Seorang debt collector ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan arogan dan menghina anggota polisi wanita (polwan) saat sedang dimediasi terkait penarikan kendaraan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria dengan rambut dikuncir tengah marah-marah di depan sejumlah petugas kepolisian. Salah satu dari mereka adalah seorang polwan yang sedang mencoba memfasilitasi upaya mediasi. Namun, alih-alih mendengarkan, pria tersebut justru bersikap tidak sopan dan menantang para petugas.

“Kerjaan tidak ada dasar, saya tidak buat keributan, saya tidak bunuh orang, saya tidak pencuri,” ucap pria tersebut kepada anggota polisi. Ucapan ini membuat situasi semakin memanas dan menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Aksi tersebut pun viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam. Video itu menunjukkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/10/2025), dan segera menjadi sorotan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan tindakan debt collector yang dianggap tidak profesional dan melanggar norma kesopanan.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memiliki inisial L (38 tahun). Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Victor dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP,” tutur Wira.

Tindakan yang Menjadi Perhatian Publik

Peristiwa ini menjadi perhatian besar dari masyarakat, terutama karena melibatkan anggota polisi dan tindakan yang dianggap tidak pantas. Banyak netizen yang menyampaikan pendapatnya melalui komentar di media sosial, memberikan dukungan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas debt collector. Beberapa ahli hukum dan aktivis menilai bahwa tindakan seperti ini harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terulang kembali.

Polres Tangerang Selatan akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Exit mobile version