Makassar, AksaraINTimes.id – Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan, yang membahas rekomendasi pemakzulan Nurdin Abdullah, akan digelar senin (19/8) nanti.
Setelah DPRD membuat Panitia Khusus (Pansus) hak angket, kelompok-kelompok antara yang pro dan kontra bermunculan. Tercatat ada tujuh parpol yang mendukung, sementara tiga lainnya menolak pemakzulan Nurdin.
Sebagai partai yang mengawali kasus hak angket, Golkar hingga kini optimis dengan pengajuan pemakzulan terhadap Gubernur terpilih Sulsel saat ini.
“Saya kira dapat kita simpulkan bahwa rapat paripurna setuju untuk hak angket,” kata Moehammad Roem, salah satu anggota partai Golkar yang juga menjabat Ketua DPRD Sulsel, pada 24 Juni 2019 lalu.
Parpol lainnya adalah Demokrat. Mereka mengaku resah dengan kondisi kepemimpinan di Sulawesi Selatan. Meski hak angket tak selalu berujung pada pemakzulan kepala daerah, partai ini tetap pada pendirian mereka.
Menurut Ni’matullah, Wakil Ketua DPRD Sulsel yang juga Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Sulsel, jika kondisi kepemimpinan Sulsel terus dibiarkan, justru bisa menjadi gambaran untuk kepemimpinan hingga lima tahun ke depan.
Pengambilan keputusan sendiri rencananya akan digelar dengan metode musyawarah untuk mufakat. Jika cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh metode voting.
Kasus Hak Angket yang banyak memicu pro dan kontra ini dipicu oleh beberapa hal. Diantaranya kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dugaan KKN, hingga penyerapan APBD Sulsel 2019 yang dinilai rendah.
Hanya PDIP, PAN, dan PKS saja yang tidak setuju dengan pemakzulan tersebut. Jumlah keseluruhan anggota fraksi parpol tersebut sebanyak 20 orang, dikurangi 1 dari anggota PKS yang pro-Hal Angket, maka mereka yang setuju tersisa 19 orang.
Sementara dari fraksi parpol yang setuju dengan hak angket, diantaranya Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, Partai NasDem, PPP, Partai Hanura, dan PKB, diketahui berjumlah 63 orang. Jumlah ini memberi peluang besar untuk memenangkan sidang persetujuan pemakzulan untuk kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung (MA).