Makassar, AksaraINTimes.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menunda rapat paripurna rekomendasi hasil hak angket. Dimana paripurna tersebut adalah rekomendasi hasil penyilidikan oleh panitia.
Itu disebabkan lantaran kelengkapan berkas hasil penyelidikan panitia hak angket yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
Ketua hak angket, Kadir Halid mengatakan pihaknya berencana melakukan paripurna. Namun beberapa berkas harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Sebenarnya hari ini dilakukan, tapi masih ada yang perlu kita perbaiki sehingga kita minta untuk ditunda,” ucapnya, Sabtu (16/8/2019).
Penundaan rapat paripurna DPRD Sulsel bakal dilaksanakan pada Senin (19/8/2019) mendatang. Sehingga sebuah pertanyaan muncul apakah pemakzulan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah masih aman?.
“Insya Allah nanti pada hari Senin baru ada paripurna laporan panitia angket pada pimpinan DPRD,” terang Kadir Halid.
Menurut Kadir, panitia hak angket sudah merekomendasikan tujuh poin. Yang pertama adalah mengusulkan pada MA untuk menilai daripada pelanggaran UU yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulsel.