• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
AksaraIntimes.id
  • KIRIM ARTIKEL
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
AksaraIntimes.id
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Intermedia

Nawa Cita dan Kedaulatan Energi Indonesia

AksaraOPERA AksaraOPERA
1 September 2019
in Intermedia
0
NAWA CITA DAN KEDAULATAN ENERGI INDONESIA

Hasan Basri Baso

58
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Kekayaan alam yang dimiliki indonesia ini tentunya menjadi berkah tersendiri bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara.

Kekayaan alam ini tentunya disadari oleh para pendiri bangsa sehingga mereka menyisipkan pasal 33 pada Undang – Undang Dasar 1945 yang berfungsi untuk menjaga kekayaan alam ini agar dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.

Di sisi lain, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno mengumandangkan konsep Trisakti sebagai salah satu bangunan karakter dalam berbangsa dan bernegara. Salah satu konsep Trisakti yang berbunyi berdikari secara ekonomi melegitimasikan akan kemandirian ekonomi dari berbagai sektor, termasuk kemandirian ekonomi sektor energi.

Konsep Trisakti ini kemudian menjadi dasar dari hadirnya konsep Nawa-cita Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Konsep Nawa-cita menitik beratkan pada karakter kebangsaan, pembangunan bangsa, dan tentunya kemandirian ekonomi, terlebih yang sifatnya strategis yang dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan menumbuhkan ekonomi bangsa.

Migas dan sumber energi lainnya merupakan sektor yang vital di negeri ini. Migas merupakan salah satu elementari dari energi tentunya sangat berpengaruh terhadap pendapatan dan pemasukan kas negara. Hal ini tentunya dapat kita lihat dari banyaknya perusahaan pertambangan yang mengelola minyak dan gas di Indonesia.

BACAJUGA

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel

Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal

Hal ini tentunya disadari Presiden Joko Widodo yang kemudian berani mengakuisisi PT. Freeport, Blok Rokan dan Blok Masela serta Blok Mahakam untuk kemudian dimiliki oleh negara dan diserahkan kepada perusahaan milik negara (BUMN) untuk mengelolanya. Hal ini sejalan dengan salah satu agenda besar dalam nawa-cita tersebut yakni kemandirian ekonomi.

Akhir – akhir ini, di saat negara Indonesia membutuhkan nuasan kesejukan pasca pesta demokrasi 2019, masyarakat dikejutkan dengan dua keputusan yang sifatnya kontroversi di akhir masa pemerintahan Jokowi – JK.

Kasus pertama adalah soal pengalihan bisnis LNG yang dilakukan melalui holdin migas dari Pertamina ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Seperti yang kita pahami bersama, saham PGN tidak sepenuhnya dimiliki oleh negara tetapi terbagi atas kepemilikan Pertamina sebanyak 56,96 persen dan kepemilikan Swasta sebanyak 43,04 persen.

Keputusan mengalihkan bisnis LNG tersebut jelas akan merugikan negara dikarenakan pengalihan bisnis dari pertamina ke PGN akan melibatkan pihak swasta yang memiliki saham hampir 1/2 dari total saham di PGN.

Kasus kedua adalah mengenai perpanjangan kontrak karya pengelolaan Blok Corridor di Sumatera Selatan yang dikelola oleh Connoco Phillips yang masa kontraknya akan berakhir. Blok Corridor merupakan salah satu blok yang memiliki kekayaan migas yang cukup besar.

Data menunjukkan bahwa Blok Corridor merupakan blok gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Proyek Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per-hari (million standard cubic feet per day/mmscfd).

Tentunya kehadiran Blok Corridor akan menambah devisa negara dalam hal pemasukan dari sektor energi (Migas). Pendapatan negara akan semakin meningkat manakala Blok Corridor tersebut dapat diakuisisi oleh negara dan diserahkan kepada BUMN dalam hal ini pertamina untuk mengelolanya.

Namun usaha yang dilakukan Joko Widodo untuk mengakuisisi sumber – sumber energi utamanya migas di Indonesia tidak berlanjut ke Blok Corridor yang kembali menunjuk perusahaan pertambangan migas asal Amerika Serikat yakni Connoco Phillips.

Hal tersebut dipertegas dengan upaya perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh menteri ESDM Ignasius Jonan, pada tanggal 22 juli 2019 yang menyetujui perpanjangan kontrak karya pengelolaan Blok Corridor oleh perusahaan Connoco Phillips hingga tahun tahun 2043 terhitung dimulai pada tahun 2023.

Keputusan akan perpanjangan kontrak tersebut berdalih dari Permen ESDM No.23/2018 yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak asing untuk mengelola dan memperpanjang kontrak karya mereka dalam mengelola sumber-sumber energi migas di Indonesia. Padahal sebelum permen ini terbit, telah terbitlah permen ESDM No.15/2015 yang secara harfiah memprioritaskan Pertamina untuk mengelola blok-blok migas yang kontraknya dengan perusahaan asing akan segera berakhir.

Kontrak awal Blok Corridor ditanda-tangani pada 21 Desember 1983 dengan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu Conoco Phillips (54 persen), Talisman (36 persen) dan Pertamina (10 persen). Dengan perpanjangan kontrak, Kementerian ESDM menetapkan komposisi pemilikan saham berubah menjadi Conoco Philips 46 persen, Pertamina 30 persen, dan Repsol 24 persen.

Keputusan akan perpanjangan kontrak tersebut tentunya merugikan negara dikarenakan saham kepemilikan dari blok tersebut masih dikuasai oleh Connoco Phillips walaupun perusahaan BUMN dalam hal ini Pertamina juga memiliki saham yang besar.

Namun apa yang dilakukan menteri ESDM tersebut sama halnya mencederai amanah undang-undang yang pada dasarnya melegitimasi negara untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui perusahaan BUMN serta mencederai keputusan MK No.36/PUU-X/2012 tentang wilayah kerja migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara.

Seperti yang kita pahami bersama, kontrak karya perusahaan Connoco Phillips dalam mengelola Blok Corridor akan berakhir pada tanggal 19 desember 2023. Tentunya pemerintah Indonesia memiliki hak penuh untuk tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama dengan pihak Connoco Philips dalam pengelolaan Blok Corridor dan menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan BUMN dalam hal ini Pertamina untuk mengelola blok tersebut.

Menjadi sebuah pertanyaan mengenai alasan menteri ESDM memperpanjang kontrak kerja sama dengan Connoco Phillips dalam pengelolaan Blok Corridor di saat masa pemerintahan Jokowi – JK akan berakhir bulan oktober 2019. Hal ini tentunya harus dicermati oleh presiden Jokowi dikarenakan ditangannyalah nasib Blok Corridor akan ditentukan masa depannya.

Harapan masyarakat Indonesia tentunya masih bersandar kepada cita-cita Joko Widodo dengan konsepsi nawa-citanya. Haruskah Jokowi meruntuhkan kepercayaan masyarakat Indonesia yang terbangun setelah mengakuisisi beberapa aset energi di Indonesia dengan menandatangani perpanjangan Blok Corridor ataukah Jokowi membatalkan keputusan menteri ESDM dan mengembalikan Blok Corridor ke pangkuan ibu pertiwi seperti halnya yang dia lakukan terhadap Freeport, Blok Rokan serta Blok Mahakam.

Kita tunggu titah dari sang Presiden yang kembali memimpin bangsa ini 5 tahun yang akan datang. Kisah Blok Corridor ada di ujung pena sang Presiden dan tentunya keputusan presiden akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kedaulatan energi di Indonesia yang kemarin telah ditancapkan oleh Joko Widodo melalui akuisisi beberapa aset negara di bidang energi dan sumber daya alam.

Hasan Basri Baso

“Wakil Sekertaris Jendral Bidang PSDA PB HMI”
Tags: highlightsHMIJokowi

Berita Terkait

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel
Reportase

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel

15 Juni 2020
Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal
Reportase

Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal

12 Juni 2020
Tagihan Listrik Membengkak, DPRD : Sama-sama Jaki
Reportase

Tagihan Listrik Membengkak, DPRD : Sama-sama Jaki

11 Juni 2020
Bodoh Amat dengan Virus Corona, Warga Kompak Tolak Rapid Test
Reportase

Bodoh Amat dengan Virus Corona, Warga Kompak Tolak Rapid Test

9 Juni 2020
Reportase

New Normal, Protokol Kesehatan Jadi Gaya Hidup Baru di Tengah Pandemi

27 Mei 2020
Kebijakan “Karet”, Ancaman Besar Ledakan Virus Corona Saat Lebaran
Reportase

Kebijakan “Karet”, Ancaman Besar Ledakan Virus Corona Saat Lebaran

20 Mei 2020
Berita Selanjutnya
Ayah Nekat Perkosa Anak Kandung yang Stroke di Jember

Ayah Nekat Perkosa Anak Kandung yang Stroke di Jember

AKSARA POPULER

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

5 Februari 2020
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

Menyoroti Kekerasan Terhadap Anak di Awal Tahun, Apa Akar Masalah Sesungguhnya?

5 Februari 2020
mengapa "malas membaca jadi polisi"?

Kenapa “Malas Membaca Jadi Polisi”?

7 Oktober 2019
Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

22 Januari 2020
Ironi Adat kajang : Baju leleng,Tanah dan Pengharapan

Ironi Adat Kajang: Baju Le’leng, Tanah dan Pengharapan

29 September 2019

PILIHAN EDITOR

Kotak Aduan: Apa yang bisa Anda lakukan?

Kotak Aduan: Apa yang Bisa Anda Lakukan?

10 Januari 2020

Curi Hp di Masjid Asrama POM, Pelaku Tertangkap Saat Sedang Dalam Hotel

20 September 2019
Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Warga Parepare Lebaran Dalam Jeruji Besi

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Warga Parepare Lebaran Dalam Jeruji Besi

10 Agustus 2019
Aksi Perusakan Fasilitas Umum Di Sorong, Buntut Intimidasi Terhadap Mahasiswa Papua Di Jawa Timur

Aksi Perusakan di Sorong, Buntut Intimidasi Terhadap Mahasiswa Papua di Jawa Timur

19 Agustus 2019

Tentang Kami

AksaraIntimes.id

AksaraINTimes - Sudut Berbeda, Membangun Perspektif.

Follow us

Kategori

  • Aksara Opera
  • Editorial
  • Intermedia
  • INTimes
  • Metafora Budaya
  • Negeri Suara
  • Nonima
  • Opini
  • Parlemen Affairs
  • Podcast
  • Reportase
  • Seputar Pemilu
  • Surat untuk Redaksi

Terbaru

  • Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya
  • Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan
  • Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang
  • Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra

Kontak Kami

Phone/WA : +6287758082119
Email : redaksi@aksaraintimes.id
Alamat Redaksi : Ruko New Zamrud, A6, Jl. Topaz Raya, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Kolaborasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19
  • KIRIM ARTIKEL

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

SELAMAT DATANG

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk ke akun Anda di bawah ini...

Lupa Kata sandi.?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda.

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk