Pengaduan Advokat terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman
Seorang advokat bernama Syamsul Jahidin melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini dilakukan karena Syamsul merasa tidak puas dengan pernyataan dissenting opinion yang diberikan oleh Anwar Usman dalam beberapa putusan penting.
Syamsul juga dikenal sebagai advokat yang sebelumnya menggugat Undang-Undang Polri dan Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, ia menyoroti sikap Anwar Usman yang menyampaikan dissenting opinion terhadap dua putusan yang dianggap penting, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
Menurut Syamsul, Anwar Usman memberikan penolakan terhadap dua putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan Anwar tidak logis dan perlu dipertanyakan. “Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung MK.
Perbandingan dengan Putusan Terkait Gibran Rakabuming Raka
Syamsul juga membandingkan sikap Anwar Usman dengan situasi saat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pada putusan tersebut, keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, lolos tanpa sidang pleno. Syamsul menilai hal ini di luar nalar logika.
Ia menjelaskan bahwa alasan pengaduan terhadap Anwar adalah untuk menguji apakah keputusan yang diambil berdasarkan tendensi tertentu atau hanya pendapat hukum belaka. “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” tambahnya.
Penjelasan tentang Dissenting Opinion Anwar Usman
Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN. Dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, Anwar bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani menyampaikan penolakan. Mereka menilai beberapa aspek perlu ditolak atau diperbaiki, termasuk legal standing para pemohon.
Namun, pada putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion. Hanya Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah yang menyampaikan pendapat berbeda.
Profil Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 31 Desember 1956. Ia menikah dengan Suhada dan memiliki tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun hingga 1975.
Setelah lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, ia melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Ia kemudian lulus tes menjadi calon hakim dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Karier Anwar Usman terus berkembang hingga akhirnya ia bergabung dengan Mahkamah Agung (MA). Jabatan-jabatan penting yang pernah ia duduki antara lain Asisten Hakim Agung dari 1997 hingga 2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dari 2003 hingga 2006, serta Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2005.
Pada 6 April 2011, Anwar dilantik menjadi Hakim Konstitusi hingga 6 April 2016. Pada 14 Januari 2015, ia diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016. Kemudian ia kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua dari 11 April 2016 hingga 2 April 2018.
Puncak karier Anwar adalah ketika ia terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi mulai dari 2 April 2018 hingga 2 Oktober 2020. Namun, ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat ini, Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi dan masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.

