Kenaikan Harga Emas Batangan Antam
Pada hari Selasa (2/12), harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas naik sebesar Rp10.000 per gram. Sebelumnya, harga satu gram emas berada di angka Rp2.415.000, dan kini telah mencapai level Rp2.425.000.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada nilai buyback atau harga jual kembali. Saat ini, harga buyback emas Antam ditetapkan pada Rp2.286.000 per gram. Hal ini menjadi informasi penting bagi para investor yang ingin menjual kembali emas mereka.
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga batangan besar 1 kilogram (1.000 gram). Dengan variasi ini, setiap calon pembeli dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
Daftar Harga Emas Pecahan Per Gramasi
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan gramasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.262.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.425.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.790.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.160.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.900.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.745.000
- Harga emas 25 gram: Rp59.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp118.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp236.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp591.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.182.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.365.600.000
Perubahan harga ini tentu saja memberikan dampak terhadap semua pecahan emas Antam. Bagi para investor, situasi ini bisa menjadi peluang untuk mengevaluasi strategi investasi mereka.
Aturan Pajak Saat Beli Jual Emas
Setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), tunduk pada regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Saat menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, nominal transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total uang yang diterima oleh penjual.
Di sisi lain, saat pembelian emas batangan juga ada potongan PPh 22. Ketentuannya yaitu 0,45 persen untuk mereka yang memiliki NPWP, sementara itu 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap kali ada pembelian emas batangan, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22.***

