Site icon Aksaraintimes.id

Media Inggris Sebut IKN Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Jawab dengan Pembangunan Berkualitas

Kritik dari Media Asing Terhadap Ibu Kota Nusantara

Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi perhatian utama setelah dilabeli sebagai kota hantu oleh The Guardian, sebuah media asal Inggris. Label ini menimbulkan kekhawatiran terkait perkembangan dan masa depan IKN. Namun, para anggota legislatif melihat hal ini sebagai kesempatan untuk evaluasi dan perbaikan dalam pembangunan IKN.

Tanggapan dari Legislator DPR

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa label negatif dari media asing seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Otorita IKN (OIKN). Menurutnya, label “kota hantu” memiliki makna yang peyoratif, mengisyaratkan masa depan yang gelap. Untuk menjawab hal ini, OIKN harus meningkatkan kinerja serta mempublikasikan progres pembangunan secara transparan.

“Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (2/11).

Khozin juga menekankan bahwa salah satu masalah utama OIKN adalah tata kelola komunikasi publik. Ia menilai bahwa perbaikan strategi komunikasi sangat penting agar citra IKN tidak terganggu oleh informasi yang tidak akurat atau kurang jelas.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan Komitmen Pemerintah

Dalam konteks yang lebih luas, Khozin menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah telah menegaskan arah pembangunan nasional, termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

“Pesan politik dari Perpres ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” ujarnya.

Khozin menegaskan bahwa OIKN harus mengawal target pembangunan dengan optimal, termasuk memperbaiki strategi komunikasi publik. Ia mengingatkan bahwa citra negatif dari media asing bisa berdampak buruk terhadap persepsi investor dan masyarakat internasional.

Perbaikan Citra IKN

Menurut Khozin, ekosistem pembangunan IKN membutuhkan partisipasi investor asing. Oleh karena itu, image yang baik harus dipertahankan, terutama berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan perbaikan pola komunikasi publik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa secara politik, masa depan IKN sudah memiliki landasan hukum dan dukungan anggaran yang kuat. Ia meminta OIKN membuktikan bahwa IKN bukanlah kota mati, tetapi simbol kemajuan.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkasnya.

Penjelasan dari Juru Bicara OIKN

The Guardian menyoroti masa depan IKN setelah berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. Media tersebut menilai pembangunan IKN mengalami perlambatan, terutama dengan menurunnya alokasi APBN, progres konstruksi yang tidak secepat sebelumnya, dan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru sekitar 2.000 orang dari target jutaan pendatang pada 2030.

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, membantah anggapan IKN sebagai kota hantu. Ia menegaskan bahwa The Guardian keliru dalam narasinya dan OIKN telah mencatat sejumlah capaian selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu contohnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi bukti komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan IKN.

Exit mobile version