Entertainment

Marshel Widianto Berpotensi Pidana Karena Beli Konten Vulgar Dea OnlyFans

Aksaraintimes.id- Polisi telah mengungkap fakta baru komika Marshel Widianto menjadi pelanggan video Dea OnlyFans.

Marshel membantu Dea OnlyFans yang sedang mengalami masalah ekonomi dengan cara membeli beberapa video di mana dalam 1 Google Drive tersebut berisi 76 video syur Dea OnlyFans.

Pihak kepolisian masih belum memberikan jawaban pasti soal perkembangan kasus yang menyeret Marshel Widianto. Mereka masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut di kasus itu.

“Nanti perkembangannya, hari ini termasuk status yang bersangkutan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Marshel Widianto Membeli Video Dea OnlyFans Sebesar Rp 1,4 Juta Karena Iba

Hingga saat ini polisi tidak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan pada Marshel Widianto karena telah membeli konten porno itu.

“Itu tidak membenarkan ya. Jadi biarkan penyidik periksa dulu apa yang dilakukan oleh Marshel,” tukas Endra Zulpan

Jika memang ada pasal yang bisa memberatkan Marshel Widianto. Merujuk UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun.

Pasal 5 berbunyi:

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga:Marshel Tiba Di Polda Metro Jaya, Akan Jadi Tersangka?

  • Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
  • Kekerasan seksual
  • Masturbasi atau onani
  • Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  • Alat kelamin
  • Pornografi anak.

Jika terbukti melanggar maka dapat dikenakan ancaman maksimal 4 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam

Pasal 31 yang berbunyi:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Itupun Jika Komika Marshel Widianto termasuk dalam beberapa pasal maka berpotensi untuk di pidanakan.

Share