• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 13, 2021
AksaraIntimes.id
  • KIRIM ARTIKEL
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
AksaraIntimes.id
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home INTimes

Luapan Lumpur Tambang Nikel PT PUL Cemari Lingkungan Desa di Luwu Timur

AksaraNEWS AksaraNEWS
13 April 2020
in INTimes
0
Luapan Lumpur Tambang Nikel PT PUL Cemari Lingkungan Desa di Luwu Timur

Kubangan lumpur akibat aktivitas tambang PT. Prima Utama Lestari (PUL), di Luwu Timur, Sulsel.

101
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

Aksaraintimes.id — Luapan lumpur yang disebabkan aktivitas tambang nikel kembali terjadi di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2020). Luapan tersebut diketahui berasal dari konsesi milik PT. Prima Utama Lestari (PUL).

Atas kejadian tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambang PT PUL serta mendesak Gakum KLHK dan Polda Sulsel untuk menangkap lalu mengadili Direktur PT Prima Utama Lestari karena diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan.

Staf Advokasi dan Hukum WALHI Sulsel, Tabirul Haq mengatakan, luapan lumpur yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di lokasi konsesi PT PUL sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Pasalnya PT PUL dinilai telah mencemari lingkungan dan tidak menjalankan perintah undang-undang.

Oleh karena itu Direktur PT PUL sebagai pimpinan perusaan harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melawan UU nomor 4 Tahun 2009 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan WALHI Sulsel, luapan lumpur akibat tambang nikel di lokasi PT PUL sudah terjadi berkali-kali, pemerintah juga sudah memberi peringatan dan rekomendasi ke pihak perusahaan namun mereka tidak melakukan perbaikan. Hasilnya luapan lumpur terus terjadi dan mencemari lingkungan di sekitarnya.

BACAJUGA

Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya

Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan

Ia mencurigai, PT PUL enggan menaati kaedah lingkungan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan berakhir tahun depan. Oleh sebab itu, kata Haq, sangat penting untuk bertindak tegas kepada perusahaan ini sebelum IUPnya berakhir.

“Informasi yang kami terima dari warga memperkuat dugaan kami terkait kejahatan lingkungan  PT PUL, dimana perusahaan tersebut  memang tidak pernah memiliki itikad baik dalam pengelolaan lingkungan hidup,” katanya, Senin (13/4/2020).

“Bukti-bukti berupa foto dan informasi  yang kami dapatkan dari warga memperlihatkan IPAL yang dibuat oleh perusahaan lebih mirip seperti kubangan. Secara teknis sangat tidak layak dikatakan sebagai IPAL atau sediment pond. sehingga kejadian serupa terus terulang terutama ketika hujan deras. Kejadian sabtu sore kemarin adalah luapan yang lebih parah karena titik luapannya justru bertambah menjadi dua titik,” lanjutnya.

Katanya, warga disekitar tambang dirugikan, sebab ketika hujan deras limbah lumpur tersebut selalu meluber ke jalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengendara. Selain itu, limbah juga masuk sampai ke tambak udang dan ikan bandeng milik warga yang menyebabkan kekeruhan dan dapat menurunkan hasil panen. Bahkan ada beberapa sumber air warga yang sudah tercemar.

Olehnya, ia mewakili warga berharap kepada pemerintah untuk menutup aktivitas tambang PT PUL. Bahkan, kata Huq, seandainya tidak ada pandemi covid-19, mereka berencana melakukan aksi.

Sebagai informasi, PT PUL adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak tahun 2011 dan mengantongi dua IUP dengan total luas 1.563 hektar. Sejak Januari 2020, aktivitas PT. PUL dihentikan sementara oleh Inspektur tambang karena telah berulang kali menimbulkan masalah termasuk pencemaran lingkungan berupa luapan lumpur.

Tags: Pencemaran Lingkungan

Berita Terkait

Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya
INTimes

Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya

6 Agustus 2020
Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan
INTimes

Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan

29 Juli 2020
Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang
INTimes

Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang

24 Juli 2020
Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra
INTimes

Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra

24 Juli 2020
Ammatoa Pembelajaran tentang Keseimbangan Bumi dan Penata Kolaborasi
INTimes

Ammatoa Pembelajaran tentang Keseimbangan Bumi dan Penata Kolaborasi

24 Juli 2020
Larut Malam, Chaidir Syam Kunjungi Korban Kebakaran
INTimes

Larut Malam, Chaidir Syam Kunjungi Korban Kebakaran

16 Juli 2020
Berita Selanjutnya
Melintasi Perbatasan Tanpa Ada Pemeriksaan: Pepesan Kosong Pemerintah Sulsel Tangani Persebaran Covid-19

Melintasi Perbatasan Tanpa Ada Pemeriksaan: Pepesan Kosong Pemerintah Sulsel Tangani Persebaran Covid-19

AKSARA POPULER

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

5 Februari 2020
Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

22 Januari 2020
Ironi Adat kajang : Baju leleng,Tanah dan Pengharapan

Ironi Adat Kajang: Baju Le’leng, Tanah dan Pengharapan

29 September 2019
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

Menyoroti Kekerasan Terhadap Anak di Awal Tahun, Apa Akar Masalah Sesungguhnya?

5 Februari 2020

Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara

4 Februari 2020

PILIHAN EDITOR

Foto utamaaa

Demo Mahasiswa UMI: Tumbangkan Rezim Anti Demokrasi, Tolak RKUHP Hingga UU KPK

23 September 2019
Video Komentar Ustad Das’ad Terkait Penjualan Daging Babi di Mall Pipo

Video Komentar Ustad Das’ad Terkait Penjualan Daging Babi di Mall Pipo

21 Agustus 2019
Ajak Masyarakat Bulukumba Jaga Lingkungan, Relawan Greeneration Gelar Aksi Bersih-Bersih

Ajak Masyarakat Bulukumba Jaga Lingkungan, Relawan Greeneration Gelar Aksi Bersih-Bersih

20 Juli 2019
Jelang HSN, Sekprov SulSel Harap Data Sensus Penduduk Akurat

Jelang HSN, Sekprov Sulsel Harap Data Sensus Penduduk Akurat

28 Juli 2019

Tentang Kami

AksaraIntimes.id

AksaraINTimes - Sudut Berbeda, Membangun Perspektif.

Follow us

Kategori

  • Aksara Opera
  • Editorial
  • Intermedia
  • INTimes
  • Metafora Budaya
  • Negeri Suara
  • Nonima
  • Opini
  • Parlemen Affairs
  • Podcast
  • Reportase
  • Seputar Pemilu
  • Surat untuk Redaksi

Terbaru

  • Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya
  • Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan
  • Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang
  • Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra

Kontak Kami

Phone/WA : +6287758082119
Email : redaksi@aksaraintimes.id
Alamat Redaksi : Ruko New Zamrud, A6, Jl. Topaz Raya, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Kolaborasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19
  • KIRIM ARTIKEL

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

SELAMAT DATANG

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk ke akun Anda di bawah ini...

Lupa Kata sandi.?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda.

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk