Site icon Aksaraintimes.id

Lokasi Hutan Kolaka Utara Diinvestigasi, Kejagung Diminta Selidiki Tambang PT Mining Maju

Penyelidikan Korupsi Pertambangan Nikel di Kawasan Hutan Lindung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan pelanggaran ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2013 hingga 2025. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyelidikan awal telah menemukan banyak perusahaan tambang nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

“Dari pengusutan sementara, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” kata Anang dalam keterangan persnya, Sabtu 13 Desember 2025. Selain itu, sejumlah perusahaan juga diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan praktik penambangan yang melanggar aturan, termasuk penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. “Penambangan nikel dilakukan di area kawasan hutan lindung dan terdapat perusahaan yang menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan IPPKH maupun RKAB,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi penambangan yang masuk ke kawasan hutan lindung di Sultra. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Hingga kini, sedikitnya 34 orang saksi telah diperiksa secara maraton guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Lebih jauh, Kejagung mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Anang menyebut, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang maupun fasilitas lainnya oleh sejumlah oknum sebagai imbalan atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. “Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, termasuk penerimaan sejumlah uang dan fasilitas oleh oknum tertentu dari perusahaan tambang nikel,” ungkap Anang.

Kejagung memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Langkah tegas Kejagung tersebut mendapat perhatian dari kalangan pegiat lingkungan. Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, menyebut terdapat puluhan perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin. “Salah satunya PT Mining Maju (MM) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.

Ikzan membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan adanya bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 112,54 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH). “BPK menemukan bukaan kawasan HPT seluas 112,54 hektare tanpa mengantongi izin PPKH,” kata Ikzan.

Tak berhenti di situ, perusahaan tersebut juga disebut belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Jaminan Pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam aturan pertambangan. “Selain menggarap kawasan HPT tanpa izin, perusahaan ini juga tidak menjalankan kewajiban Jamrek dan Pascatambang,” tegasnya. Mantan Sekretaris Jenderal Sylva Indonesia ini pun mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kejahatan kehutanan dan pertambangan di PT MM.

“Informasi yang kami terima, terdapat indikasi keterlibatan oknum perwira tinggi Polri yang pernah menjabat di Polda Sultra,” pungkasnya. Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak managemen media ini masih mencari kontak person managemen PT Mining Maju ihwal klarifikasi atas tudingan tersebut.


Exit mobile version